Nasional
Beranda » Berita » RUU KUHAP dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

RUU KUHAP dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

Medan,  HarianBatakpos.com – Draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang beredar saat ini menimbulkan keprihatinan di kalangan pengamat politik, terutama mengenai potensi penghapusan kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki kasus korupsi. Pengamat Politik Dedi Kurnia Syah Putra menegaskan bahwa jika kewenangan ini dihapuskan, maka akan menjadi senjakala pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kewenangan Kejaksaan dan Pemberantasan Korupsi

Dedi mengungkapkan, “Jika UU KUHAP itu disahkan dengan menihilkan kewenangan Kejaksaan, ini senjakala pemberantasan korupsi, dan tentu bisa pengaruhi reputasi pemerintah.” Dia menekankan bahwa penghapusan kewenangan ini dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, di mana pemerintah dianggap memperbolehkan koruptor beraksi tanpa rasa takut, dilansir dari kompas.com.

Lebih lanjut, Dedi berpendapat bahwa langkah ini merupakan serangan balik nyata dari koruptor, yang dapat mengancam upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan Kejaksaan. Meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa Kejaksaan juga memiliki tantangan dalam hal integritas, upaya mereka dalam memberantas korupsi selama ini patut dihargai. “Jangan sampai Kejaksaan diserupakan dengan alat penegakan hukum biasa,” tambahnya.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK

Dalam konteks ini, Dedi juga menyoroti peran penting Kejaksaan Agung sebagai salah satu pilar kekuasaan negara. “Sudah sepatutnya kejaksaan mendapat porsi kekuasaan hukum lebih besar dari polisi apalagi KPK,” tuturnya.

Jika kewenangan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi dibatasi, ini dapat mengakibatkan konsentrasi penegakan hukum hanya pada kepolisian, sementara reputasi kepolisian saat ini sudah dipertanyakan oleh publik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *