Medan, HarianBatakpos.com – Tradisi menikah bulan Syawal menjadi kebiasaan yang melekat di kalangan umat Muslim Indonesia. Pemilihan bulan Syawal sebagai waktu melangsungkan pernikahan tak lepas dari nilai-nilai Islam serta jejak sunnah Rasulullah SAW yang menginspirasi banyak pasangan untuk mengikat janji suci.
Dahulu sebelum Islam datang, masyarakat Arab Jahiliyah menganggap menikah bulan Syawal sebagai sebuah pantangan. Mereka percaya bulan tersebut membawa kesialan, terutama karena unta tidak mau kawin di bulan itu. Namun, setelah Islam hadir, Rasulullah SAW justru menepis anggapan tersebut dengan menikahi Aisyah RA pada bulan Syawal. Sejak saat itu, tradisi ini berubah menjadi momentum penuh keberkahan bagi pasangan yang hendak menikah.
Penjelasan mengenai asal-usul pernikahan bulan Syawal dijelaskan dalam kitab Lisan al-‘Arab karya Ibn Mandzur. Dalam penelitian berjudul Tradisi Pernikahan pada Bulan Syawal di Madura: Kajian Living Hadith oleh Mohammad Subhan Zamzami (Jurnal Multikultural & Multireligius Vol 17 No 1, 2018), disebutkan bahwa tradisi ini juga menjadi bagian dari praktik keagamaan masyarakat Indonesia.
Pernikahan Rasulullah SAW dengan Sayyidah Aisyah pada bulan Syawal bukan hanya membantah mitos kesialan, namun juga menunjukkan bahwa menikah bulan Syawal membawa nilai keagamaan yang tinggi. Dalam riwayat Shahih Muslim, disebutkan bahwa Aisyah RA berkata, “Rasulullah SAW menikahiku di bulan Syawal dan membina rumah tangga denganku juga pada bulan Syawal.”
Riwayat ini juga ditemukan dalam kitab hadits lainnya seperti Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibn Majah, Musnad al-Darimi, hingga Musnad Imam Ahmad. Berdasarkan hadits tersebut, para ulama Syafi’iyah menjadikan bulan Syawal sebagai waktu yang dianjurkan untuk menikah.
Lebih jauh lagi, tradisi menikah bulan Syawal juga hidup di tengah masyarakat Jawa, seperti di Madura. Masyarakat di sana biasa memilih bulan Syawal untuk menyelenggarakan pernikahan karena diyakini mengikuti sunnah Nabi. Peneliti menyebut hal ini sebagai living hadith, yaitu praktik yang bersumber dari hadits dan terus dilestarikan dalam kehidupan sehari-hari.
Islam sendiri sangat menganjurkan umatnya untuk menikah. Dalam surah An-Nur ayat 32, Allah SWT memerintahkan untuk menikahkan orang-orang yang belum menikah, dengan keyakinan bahwa Allah akan mencukupi rezeki mereka. Demikian pula dalam surah Ar-Rum ayat 21, dijelaskan bahwa pernikahan merupakan jalan untuk meraih ketenangan, cinta, dan kasih sayang.
Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadits riwayat Muslim, “Nikah itu termasuk sunnahku. Barang siapa yang membenci sunnahku maka dia tidak termasuk golonganku.” Ini menegaskan bahwa menikah bulan Syawal bukan hanya mengikuti waktu yang baik, tetapi juga menghidupkan sunnah Nabi.
Dengan nilai-nilai keagamaan yang kuat serta dukungan dari tradisi sosial masyarakat, tak heran jika hingga kini menikah bulan Syawal masih menjadi pilihan utama banyak pasangan Muslim di Indonesia. Momentum ini dimaknai bukan hanya sebagai hari bahagia, namun juga sebagai langkah mengikuti jejak Rasulullah SAW dalam membina rumah tangga yang penuh berkah.
Komentar