Nasional
Beranda » Berita » Ribuan Perusahaan Diadukan karena Telat Bayar Tunjangan Hari Raya 2025

Ribuan Perusahaan Diadukan karena Telat Bayar Tunjangan Hari Raya 2025

Ribuan Perusahaan Diadukan karena Telat Bayar Tunjangan Hari Raya 2025
Ribuan Perusahaan Diadukan karena Telat Bayar Tunjangan Hari Raya 2025

Jakarta, HarianBatakpos.com – Pengaduan Tunjangan Hari Raya 2025 meningkat, seiring dengan laporan ribuan perusahaan yang telat hingga tidak membayar kewajiban kepada karyawannya. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, per tanggal 4 April 2025, sebanyak 1.536 perusahaan diadukan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya 2025 dan Bonus Hari Raya (BHR).

Jumlah tersebut naik dibandingkan data pada Kamis (3/4), di mana tercatat 1.523 perusahaan dilaporkan karena keterlambatan hingga tidak membayar THR sesuai ketentuan. Kenaikan ini menunjukkan bahwa masalah keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya 2025 masih menjadi sorotan utama.

Berdasarkan data resmi Kemnaker yang dirangkum dari periode 12 Maret hingga 4 April 2025, terdapat 1.446 aduan terkait THR yang tidak dibayarkan sama sekali. Sementara itu, 452 laporan mencatat THR dibayar terlambat, dan 485 laporan menyebut THR dibayar namun tidak sesuai aturan.

Pengibaran Bendera One Piece Direspons Wamendagri: Bukan Masalah Selama Tak Langgar Konstitusi

Pengaduan mengenai Tunjangan Hari Raya 2025 ini disampaikan melalui tiga kanal utama yaitu Posko THR (PTSA), Live Chat di situs https://poskothr.kemnaker.go.id, dan Pusat Bantuan Kemnaker https://bantuan.kemnaker.go.id. Dari total 1.698 laporan yang diterima, 1.629 menyangkut THR, dan 69 lainnya terkait BHR. Sayangnya, baru 9% aduan yang diselesaikan, sedangkan 91% sisanya masih dalam proses penanganan.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya 2025 paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Jika lewat dari batas tersebut, perusahaan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan kepada seluruh karyawan.

“Namun denda tersebut tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR karyawan,” tegas Sunardi.

Selain denda, perusahaan juga bisa dikenakan sanksi administratif bertahap mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. Hal ini dilakukan untuk menjamin hak pekerja terhadap THR 2025 tetap terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

Menko Polkam Tegaskan Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus Bentuk Provokasi

Meningkatnya laporan terkait Tunjangan Hari Raya 2025 menjadi perhatian serius pemerintah, terutama menjelang Lebaran. Kemnaker terus mendorong perusahaan agar taat aturan demi menjamin hak pekerja secara adil.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *