Medan, HarianBatakpos.com – Seorang wanita berusia 63 tahun berinisial RADA mengalami kesulitan dalam melangsungkan pernikahan dengan calon suaminya, RR, akibat persoalan harta waris yang belum dibagikan kepada ahli warisnya. MA, yang merupakan wali nasab RADA, menolak untuk menjadi wali nikah, mempertimbangkan unsur mudharat jika perkawinan tetap dilangsungkan tanpa penyelesaian waris terlebih dahulu. Kasus ini mencerminkan kompleksitas yang sering muncul dalam konteks hukum keluarga dan waris di Indonesia.
RADA mengajukan permohonan Wali Adhal kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tahun 2021. Wali adhal adalah wali yang menolak untuk menikahkan perempuan di bawah kewaliannya. Dalam hal ini, penolakan MA disebabkan oleh ketidakpuasan terkait pembagian harta waris setelah suami RADA meninggal dunia. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya penyelesaian masalah waris sebelum melanjutkan ke langkah pernikahan, dikutip dari detik.com.
Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim PA Jakarta Selatan menerima permohonan RADA. Dengan mempertimbangkan usia pemohon dan calon suami yang sudah lanjut, majelis hakim memutuskan bahwa keduanya diperbolehkan untuk menikah meskipun tanpa izin dari wali nasab. Ini menunjukkan bahwa hukum memberikan ruang bagi individu yang sudah dewasa untuk mengambil keputusan penting dalam hidup mereka.
Majelis hakim juga merujuk pada dalil Qur’an Surat An-Nur ayat 32, yang menekankan pentingnya menikahkan orang-orang yang layak. Keputusan ini menegaskan bahwa meskipun ada kendala terkait harta waris, hak untuk menikah tetap dapat dipertahankan dengan mengikuti prosedur hukum yang ada.
Komentar