Hukum
Beranda » Berita » Sinergi Kejaksaan dan KPK: Langkah Strategis Melawan Korupsi

Sinergi Kejaksaan dan KPK: Langkah Strategis Melawan Korupsi

Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Prof Deding Ishak lega atau plong karena draf RUU KUHAP tidak mengatur soal kewenangan masing-masing Aparat Penegak Hukum
Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Prof Deding Ishak lega atau plong karena draf RUU KUHAP tidak mengatur soal kewenangan masing-masing Aparat Penegak Hukum

Medan,  HarianBatakpos.com – Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Deding Ishak, mengungkapkan rasa lega terkait draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Draf tersebut tidak mengatur kewenangan masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH), yang berarti Kejaksaan tetap memiliki kemampuan untuk menyidik tindak pidana khusus, termasuk korupsi. “Kekhawatiran sebelumnya adalah wajar namun sesuai penjelasan ketua Komisi III, draf terakhir KUHAP tidak mengatur kewenangan,” katanya pada Minggu (6/4/2025).

Prof Deding menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi. Sinergi ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang sangat tegas terhadap korupsi. “Ini momentum yang baik dan kondusif untuk menjadikan penegakan hukum terhadap koruptor ini sebagai arus utama negara dan pemerintahan Presiden Prabowo jihad memerangi korupsi,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia meminta agar DPR dan pemerintah segera mengesahkan UU Perampasan Aset Koruptor sebagai langkah preventif. Prof Deding menyarankan untuk menerapkan hukuman yang memiskinkan koruptor sebelum mempertimbangkan hukuman mati. Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan pendidikan anti korupsi yang harus dimulai dari tingkat TK hingga perguruan tinggi, dikutip dari detik.com.

Penipuan Online: Penggunaan Data Pribadi untuk Toko Shopee

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, juga menegaskan bahwa draf RUU KUHAP masih dalam penyempurnaan. Ia menyatakan bahwa draf yang ada tidak mencabut kewenangan institusi dalam memeriksa dan menyelidiki kasus. “Kejaksaan dalam UU Tipikor maupun UU Kejaksaan telah memiliki kewenangan dalam menyidik tindak pidana tertentu,” ujarnya.

Dengan demikian, harapan akan penegakan hukum yang lebih efektif terhadap korupsi semakin terbuka lebar, dan kolaborasi antara berbagai pihak menjadi kunci utama dalam perjuangan ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *