Medan, HarianBatakpos.com – Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter PPDS di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menjadi sorotan publik. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi berat kepada dokter tersebut. Dalam situasi ini, Kemenkes berkomitmen untuk mendukung proses hukum dan memastikan keadilan bagi korban.
Tindakan Kemenkes dan Penanganan Kasus
Kemenkes memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya, menyatakan bahwa dokter PPDS tersebut dilarang melanjutkan program residen seumur hidup di RSHS dan akan dikembalikan ke Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad). “Soal hukuman selanjutnya menjadi wewenang Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran,” ujar Azhar. Tindakan ini menunjukkan bahwa Kemenkes tidak akan mentolerir perilaku yang merugikan pasien, dikutip dari pafikalteng.org.
Peristiwa ini terjadi pada Maret 2025, ketika dokter berinisial PAP diduga melakukan tindakan medis yang tidak etis. Dengan modus pemeriksaan darah, PAP diduga menyuntikkan cairan yang mengandung obat bius Midazolam kepada korban. Penangkapan pelaku pada 23 Maret 2025 menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban.
Komitmen untuk Keamanan Pasien
Kepala Humas Unpad, Dandi Supriadi, mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual dan menegaskan bahwa PAP telah diberhentikan dari program PPDS. Pendampingan bagi korban juga telah disediakan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjadi contoh bagi peningkatan pengawasan di rumah sakit dan pendidikan medis di Indonesia.
Dengan penegakan hukum yang kuat, diharapkan insiden serupa tidak terulang di masa depan. Kemenkes dan institusi terkait harus terus berupaya menjaga integritas profesi medis dan keselamatan pasien di setiap tahap perawatan.
Komentar