Bandung, HarianBatakpos.com – Kasus pemerkosaan di RSHS Bandung yang diduga dilakukan oleh seorang residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) terus menjadi sorotan publik. Pelaku berinisial PAP (31) saat ini telah ditahan pihak kepolisian dan juga sudah mendapatkan sanksi tegas dari institusi pendidikan dan kesehatan terkait.
Kronologi Kasus Pemerkosaan di RSHS
Pihak kepolisian mengungkap kronologi kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang melibatkan seorang dokter muda peserta PPDS Unpad. Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, kejadian terjadi pada 18 Maret sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu korban FA tengah menjaga ayahnya di IGD RSHS, lalu diminta oleh tersangka untuk melakukan pengecekan darah.
Tersangka membawa korban ke lantai 7 Gedung MCHC dan meminta korban mengganti pakaian menggunakan baju operasi. Ia lalu membius korban melalui suntikan hingga tak sadarkan diri. Korban sadar kembali sekitar pukul 04.00 WIB dan kembali ke IGD. Saat hendak buang air kecil, korban merasakan sakit pada area sensitif dan segera menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini ke polisi.
Pelaku Pemerkosaan Ditangkap Polisi
Setelah penyelidikan intensif, pada 23 Maret 2025 polisi berhasil menangkap tersangka PAP. Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyebut bahwa tindakan pemerkosaan di RSHS dilakukan di sebuah ruangan kosong yang belum digunakan. Ruangan tersebut sebenarnya dirancang sebagai fasilitas operasi khusus perempuan.
Untuk memperkuat bukti, polisi akan melakukan pemeriksaan lanjutan termasuk uji DNA dari barang bukti dan hasil visum korban. Surawan menegaskan uji DNA akan mencocokkan hasil dengan identitas pelaku, termasuk dari alat kontrasepsi dan bagian tubuh korban.
Tersangka Berusaha Bunuh Diri Sebelum Ditangkap
Surawan juga mengungkap bahwa tersangka sempat mencoba mengakhiri hidup sebelum ditangkap. Ia memotong urat nadinya dan sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya resmi ditahan. Saat ini, tersangka PAP dijerat dengan Pasal 6 C UU TPKS dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Unpad dan Kemenkes Beri Sanksi Tegas
Menanggapi kasus pemerkosaan oleh residen PPDS FK Unpad ini, pihak kampus telah mengambil tindakan tegas. Dekan FK Unpad, Yudi Hidayat, menyatakan bahwa pelaku telah diberhentikan dari program PPDS karena mencemarkan nama baik institusi.
Kementerian Kesehatan juga menjatuhkan sanksi larangan melanjutkan program residen seumur hidup terhadap PAP. Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menegaskan bahwa tindakan itu bertujuan untuk melindungi integritas dunia kesehatan dan menjaga keamanan pasien.
“Kami kembalikan pelaku ke FK Unpad dan larang selamanya menjadi residen. Hukuman lanjutan akan menjadi ranah kampus,” ujarnya.
Kasus pemerkosaan di RSHS Bandung yang dilakukan oleh dokter muda PPDS FK Unpad memunculkan kecaman dari masyarakat dan lembaga terkait. Diharapkan proses hukum terhadap pelaku berjalan tegas dan transparan demi keadilan bagi korban serta untuk menjaga kredibilitas layanan kesehatan di Indonesia.
Komentar