Uncategorized
Beranda » Berita » Hari Idul Fitri yang Kelam: Intimidasi Saksi Kunci dalam Kasus Polisi

Hari Idul Fitri yang Kelam: Intimidasi Saksi Kunci dalam Kasus Polisi

Sidang kasus polisi tembak warga di Kalteng yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah (kompas.com)
Sidang kasus polisi tembak warga di Kalteng yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah (kompas.com)

Medan,  HarianBatakpos.com –  Sidang kasus penembakan warga oleh anggota polisi di Kalteng kembali menyita perhatian. Pada Kamis (10/4/2025), persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya menghadirkan Muhammad Haryono (MH) sebagai saksi kunci. Dalam sidang ini, MH mengaku mengalami intimidasi dari Brigadir Anton Kurniawan (AK) saat berada di rumah tahanan, terutama pada hari pertama Idul Fitri. Kasus ini mengundang banyak tanya tentang perlindungan saksi dan mekanisme hukum di Indonesia.

Intimidasi dan Dampaknya Terhadap Saksi Kunci

Menurut kuasa hukum MH, Parlin Bayu Hutabarat, intimidasi yang dialami kliennya bukan hanya sekadar ancaman verbal, tetapi juga melibatkan tindakan yang mengganggu psikologis. Teriakan terhadap anak MH dan pengacungan jari tengah oleh Brigadir AK menjadi sorotan. Parlin menyatakan, “Klien kami itu kan berada dalam satu lingkungan rutan, makanya di Lebaran itu masih terjadi teror dan intimidasi.” Hal ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan bagi saksi kunci dalam proses hukum.

Permohonan untuk memisahkan tempat penahanan MH dan Brigadir AK sudah diajukan, namun hingga saat ini belum ada respon dari majelis hakim. Ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi tekanan lebih lanjut terhadap MH, yang merupakan pelapor utama dalam kasus ini.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Ketidakpastian Dalam Proses Hukum

Saksi kunci dalam kasus ini, MH, telah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, meskipun ada pengakuan dari LPSK mengenai situasi yang dihadapi MH, tindakan nyata untuk melindungi saksi kunci masih diragukan. Hal ini menciptakan ketidakpastian dalam proses hukum yang seharusnya menjamin keamanan bagi semua pihak yang terlibat.

Brigadir AK melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan intimidasi ini. Namun, pernyataan tersebut tidak mengurangi kekhawatiran yang dirasakan MH dan tim kuasa hukumnya. “Kami khawatir klien kami kenapa-kenapa, karena viralnya kasus ini berawal dari kejujuran klien kami,” tambah Parlin, menegaskan pentingnya perlindungan saksi dalam kasus ini.

Dalam situasi yang penuh ketegangan ini, perlunya perhatian lebih terhadap mekanisme perlindungan saksi semakin mendesak. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya keadilan dan perlindungan hukum yang efektif bagi saksi dalam setiap proses peradilan.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan