Jakarta, HarianBatakpos.com – Seorang pria berjaket ojek online (ojol) ditangkap saat mencoba melakukan penyelundupan narkoba di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 535,25 gram tersebut pada Minggu (6/4) malam.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo mengatakan, kejadian penyelundupan narkoba di Lapas Cipinang ini berhasil diungkap berkat kejelian dua petugas jaga yang mencurigai gerak-gerik pria berjaket ojol di area parkir sekitar pukul 23.00 WIB.
“Saat dihampiri dan dimintai keterangan, pelaku sempat berusaha kabur. Namun petugas berhasil mengamankannya dan membawa ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Wachid di Jakarta, Jumat (11/4).
Keberhasilan petugas menggagalkan penyelundupan narkoba di Lapas Cipinang menjadi bukti nyata komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan. Pihak Lapas terus memperkuat sistem deteksi dini, meningkatkan pengawasan berlapis, serta bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkoba.
Langkah tersebut juga sejalan dengan program akselerasi Kementerian Hukum dan HAM yang diinisiasi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, yang berfokus pada pemberantasan narkotika di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Sumaryo, mengatakan bahwa usai penangkapan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk tindak lanjut proses hukum.
“Barang bukti berupa sabu telah kami serahkan kepada pihak kepolisian, dan pelaku saat ini dalam proses penyidikan. Penemuan ini menunjukkan bahwa sistem pengamanan kami bekerja secara optimal dan responsif terhadap setiap potensi ancaman,” jelas Sumaryo.
Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto menambahkan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya cukup berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” ungkap Suminto.
Kasus penyelundupan narkoba di Lapas Cipinang ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan yang berhasil digagalkan oleh petugas.
Komentar