Jakarta, HarianBatakpos.com – Majelis Hakim Tipikor tolak eksepsi Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025), majelis hakim menyatakan bahwa nota keberatan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P tersebut tidak dapat diterima.
Ketua majelis hakim Rios Rahmanto menyatakan bahwa eksepsi Hasto Kristiyanto terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI tidak berdasar hukum. “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata hakim saat membacakan putusan sela.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim Tipikor menegaskan bahwa meskipun nama Hasto Kristiyanto tidak muncul dalam putusan terdakwa lain seperti Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saiful Bahri, hal itu tidak otomatis menggugurkan upaya penuntutan. Kasus suap Harun Masiku disebut tetap bisa dikembangkan untuk menjerat pihak lain yang diduga terlibat.
“Majelis hakim berpendapat putusan tersebut tidak otomatis membatasi penuntutan terhadap pihak lain termasuk Hasto Kristiyanto,” ujar Rios.
Majelis hakim juga menilai bahwa dakwaan jaksa KPK terhadap Hasto telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dengan demikian, kasus dugaan suap yang menjerat Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku akan tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan tersebut di atas,” kata hakim.
Kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Januari 2020. Dalam OTT itu, penyidik KPK menangkap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDI-P Saeful Bahri. Mereka telah divonis bersalah dalam kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Namun, Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku disebut berhasil meloloskan diri saat pengejaran dilakukan. Hingga kini, penyidikan terhadap kasus Harun Masiku dan dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto masih terus berjalan. Majelis hakim menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto akan berlanjut sesuai prosedur.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, kasus suap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku resmi dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi di persidangan mendatang.
Komentar