Uncategorized
Beranda » Berita » Terjerat Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Ridwan Kamil

Terjerat Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Ridwan Kamil

Terjerat Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Ridwan Kamil
Terjerat Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Ridwan Kamil

Bandung, HarianBatakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penyitaan barang bukti elektronik dan sepeda motor dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2021-2023 yang turut melibatkan RK.

Penyidik KPK sedang mengolah barang bukti elektronik yang telah disita untuk mengekstrak informasi yang relevan dalam penyelidikan ini. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa barang bukti elektronik tersebut kini sedang berada di laboratorium KPK untuk diproses lebih lanjut. “Saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kami, dan kami olah dulu,” kata Asep saat dikonfirmasi dari Jakarta pada Sabtu (12/4).

Meskipun begitu, Asep tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai penyitaan sepeda motor yang juga ditemukan di rumah RK. “Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” ujarnya singkat, sebagaimana dilaporkan oleh Antara.

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

Dalam perkembangan terbaru, KPK berencana untuk memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi keberadaan barang bukti tersebut, yang menjadi bagian penting dari penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya, KPK juga menggeledah kediaman Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025, dalam rangka penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Bank BJB.

Kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini telah menjerat lima orang sebagai tersangka, antara lain Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH). Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), serta pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S) dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) turut terlibat.

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik KPK memperkirakan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai Rp222 miliar.

Polisi Gagalkan Peredaran SIM Palsu di Medan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *