Headline Nasional
Beranda » Berita » Pemerkosaan oleh Dokter Residen Unpad, DPR dan Menkes Tuntut Tindakan Tegas

Pemerkosaan oleh Dokter Residen Unpad, DPR dan Menkes Tuntut Tindakan Tegas

Pemerkosaan oleh Dokter Residen Unpad, DPR dan Menkes Tuntut Tindakan Tegas
Pemerkosaan oleh Dokter Residen Unpad, DPR dan Menkes Tuntut Tindakan Tegas

Bandung, HarianBatakpos.com – Kasus pemerkosaan yang melibatkan dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama, semakin mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini ikut buka suara terkait kasus keji tersebut dan mendesak agar penanganannya dilakukan secara adil. Kasus ini kini sedang disidik oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Kasus pemerkosaan ini melibatkan FH yang menjadi korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dengan dua korban lainnya yang juga sudah diperiksa oleh pihak kepolisian. Korban pertama berusia 21 tahun dan korban kedua berusia 31 tahun, keduanya merupakan pasien di RSHS Bandung. Peristiwa tersebut terjadi pada 10 dan 16 Maret 2025.

Polisi menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh Priguna adalah dengan dalih melakukan analisa anestesi dan uji alergi terhadap obat bius pada kedua korban. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait kejadian ini.

Pengibaran Bendera One Piece Direspons Wamendagri: Bukan Masalah Selama Tak Langgar Konstitusi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan rencananya untuk membekukan sementara PPDS anestesi di Unpad dan RSHS sebagai langkah perbaikan. Menurutnya, langkah ini diambil untuk mengevaluasi kekurangan yang ada dan melakukan perbaikan di kedua institusi tersebut. “Kita akan freeze dulu anestesi di Unpad dan RSHS untuk melihat kekurangannya dan memperbaikinya,” ujar Budi di Solo, dikutip oleh detikcom.

Selain itu, Ketua DPR Puan Maharani juga mendesak polisi untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dan pihak lain yang terlibat dalam kasus pemerkosaan ini. Puan menegaskan bahwa penanganan kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia kesehatan dan pendidikan di Indonesia. “Kasus ini harus diusut tuntas untuk memastikan keadilan bagi para korban,” kata Puan.

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan memutuskan untuk mewajibkan tes kesehatan mental bagi semua peserta PPDS, guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Keputusan ini juga berlaku untuk semua peserta PPDS di institusi lainnya yang terlibat dalam kejadian serupa.

Keluarga korban mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap manajemen RSHS yang belum meminta maaf secara resmi. Agus, kakak ipar korban, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pernyataan belasungkawa atau permintaan maaf dari pihak rumah sakit. “Ini satu bentuk koreksi besar untuk rumah sakit, terutama pihak keamanan yang masih bertindak tidak pantas pascakejadian,” ujar Agus.

Menko Polkam Tegaskan Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus Bentuk Provokasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *