Medan, HarianBatakpos.com – Kakek Sugiono (64) menjadi sorotan setelah ditangkap polisi sebagai otak pencurian uang senilai Rp 45 juta milik adik iparnya. Kejadian ini berlangsung di Jalan Bromo Gang I, Kelurahan Sisir, Kota Batu, Jawa Timur. Sugiono tidak beraksi sendiri, melainkan merekrut dua rekannya, Yusni Alek Chandra (36) dan Deni Andika (38), untuk melancarkan aksinya.
Rincian Pencurian yang Terungkap
Pencurian terjadi pada Senin (7/4/2025) dan menyasar brankas di rumah korban, Riyadi (60), seorang juragan tahu. Kapolsek Batu, AKP Anton Hendri Subagijo, menjelaskan bahwa ketiga pelaku telah mengakui perbuatan mereka. Mereka berhasil membawa kabur uang tunai Rp 45 juta dan sebuah handphone. Penyelidikan mengungkap bahwa Sugiono merencanakan aksi ini sejak Kamis (3/4/2025).
Sugiono yang juga bekerja di rumah korban mengaku terdesak oleh kebutuhan ekonomi. Dalam keterangannya, ia mengatakan, “Karena tak berani bertindak sendiri, pelaku kemudian mengajak dua rekannya.” Informasi detail yang diberikan Sugiono terkait lokasi brankas dan waktu aman menjadi kunci keberhasilan aksi mereka, dilansir dari detik.com.
Tindak Lanjut dari Pihak Berwenang
Setelah menyadari brankasnya dibobol, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Tim opsnal Polsek Batu dan Polres Batu berhasil mengungkap identitas ketiga pelaku dan menangkap mereka. Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang sisa hasil pencurian sebesar Rp 37.850.000 dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi.
“Ketiga pelaku kini dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” pungkas Anton. Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap kejahatan di lingkungan sekitar.
Komentar