Medan, HarianBatakpos.com – Kejadian terbaru di Kabupaten Batubara mengungkap dugaan pengutipan uang yang melibatkan kepala sekolah. Kasus ini menarik perhatian publik setelah dua orang tersangka ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurut keterangan Saidatul Fitri, istri dari salah satu tersangka, uang tersebut diminta oleh aparat penegak hukum (APH) sebagai uang tunjangan hari raya (THR).
Dugaan Pengutipan Uang THR oleh APH
Saidatul Fitri mengklaim bahwa suaminya, MK, dan rekannya, SLS, mengumpulkan uang sebesar Rp 319 juta untuk disetorkan sebagai THR kepada oknum dari APH. Dalam laporan yang diterima, Fitri menunjukkan bukti pembukuan yang mengandung sandi lokasi dan nominal yang harus disetorkan. Informasi ini menunjukkan adanya kolusi antara kepala sekolah dan APH untuk memanfaatkan dana BOS secara ilegal.
Kejaksaan dan pihak kepolisian di Batubara berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Kapolres Batubara, AKBP Doli Nelson Nainggolan, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi oknum yang melakukan pemerasan. Hal ini menunjukkan upaya institusi untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Implikasi Hukum bagi Tersangka
Akibat dari dugaan pengutipan uang THR ini, kedua tersangka kini menghadapi pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penangkapan ini juga menggugah kesadaran publik tentang pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana BOS, dilansir dari CNBC Indonesia.
Keluarga Ketua MKKS yang terlibat dalam kasus ini pun berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Mereka beranggapan bahwa tanpa adanya permintaan THR dari APH, suaminya tidak akan terjebak dalam masalah hukum ini.
Dalam situasi seperti ini, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa tindakan korupsi tidak hanya merugikan institusi pendidikan, tetapi juga masa depan generasi muda yang seharusnya mendapatkan pendidikan yang layak.
Dalam penanganan kasus ini, harapan masyarakat tetap tinggi agar keadilan dapat ditegakkan dan praktik-praktik korupsi dapat diminimalisir di masa mendatang.
Komentar