Uncategorized
Beranda » Berita » Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO, Terima Rp 60 Miliar

Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO, Terima Rp 60 Miliar

Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO, Terima Rp 60 Miliar
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO, Terima Rp 60 Miliar

Jakarta, HarianBatakpos.com – Kasus suap ekspor CPO kembali menggemparkan publik setelah Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka pada Sabtu (12/4/2025). Ia diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar dalam perkara yang melibatkan tiga raksasa perusahaan sawit: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik suap dalam penanganan kasus ekspor CPO. “Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena ditemukan cukup bukti adanya tindak pidana suap dan gratifikasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers.

Selain Arif, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan advokat berinisial AR. Ketiganya turut diduga terlibat dalam skema suap terkait penanganan perkara ekspor CPO tersebut.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

Kejaksaan menduga Arif telah menerima suap dari MS dan AR agar perkara tiga perusahaan sawit tersebut dijatuhi putusan bebas atau ontslag. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan bahwa WG berperan sebagai perantara pemberi suap senilai Rp 60 miliar kepada Arif.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga langsung ditahan di tiga rumah tahanan berbeda untuk 20 hari ke depan sejak penetapan.

Dalam penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta pada 11–12 April 2025, penyidik menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang serta empat mobil mewah dari kediaman salah satu tersangka, advokat Ariyanto. Penyidik menemukan amplop berisi pecahan dolar Singapura dan dolar AS, serta dompet berisi 23 lembar uang pecahan 100 dolar AS. Uang rupiah senilai Rp 136.950.000 juga ikut disita bersama mobil-mobil mewah.

Kasus suap ekspor CPO ini terungkap setelah putusan kontroversial yang membebaskan tiga perusahaan sawit dari tuntutan jaksa. Pada 19 Maret 2025, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa memang terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana. Terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group hanya dikenakan denda dan uang pengganti triliunan rupiah.

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

Menanggapi kasus ini, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai bahwa kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa pembenahan lembaga peradilan belum dijalankan secara serius. Ia menekankan pentingnya keterlibatan pihak eksternal dalam reformasi peradilan untuk menjamin independensi dan transparansi.

“Jika benar Kejaksaan mampu membuktikan adanya praktik suap ekspor CPO, maka ini menandakan adanya korupsi dalam penanganan kasus korupsi. MA harus mengambil langkah radikal untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Lakso.

Kasus suap ekspor CPO yang melibatkan Ketua PN Jaksel ini tidak hanya memperlihatkan bobroknya sistem hukum, tetapi juga menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk lebih serius dalam memberantas korupsi di sektor peradilan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *