Bekasi, HarianBatakpos.com – Kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi memasuki babak baru. Polisi secara resmi menetapkan seorang pemuda berinisial AFET (25) sebagai tersangka dalam kasus ini. Korban berinisial S (39), yang merupakan satpam rumah sakit tersebut, melalui kuasa hukumnya Subadria Nuka, menegaskan bahwa tidak akan ada ruang untuk damai.
“Kami sampaikan kepada keluarga korban bahwa tidak ada kata damai. Ruang mediasi kami tutup dan kami akan tegak lurus mengawal proses hukum sampai pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegas Subadria kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).
Subadria menyatakan, pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi hingga tuntas. Ia berharap, setelah penetapan tersangka, proses hukum bisa segera dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Jangan dilama-lama, kami harap perkara ini segera naik ke persidangan. Kami percaya Polres Metro Bekasi Kota akan bekerja cepat dan tuntas dalam menyelesaikan kasus ini,” lanjutnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan AFET sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi yang terjadi pada 29 Maret 2025. AFET terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Hari ini, Jumat, kami tetapkan AFET dari status terlapor menjadi tersangka. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi.
Kejadian bermula saat AFET menjenguk keluarganya di RS Mitra Keluarga Bekasi. Ketika tiba, AFET ditegur oleh satpam karena menggunakan knalpot bronk dan parkir sembarangan. Teguran tersebut memicu percekcokan antara AFET dan korban.
“Korban S menegur karena suara knalpot cukup besar dan posisi kendaraan mengganggu jalur ambulans. Korban hanya menyampaikan agar parkir lebih maju,” jelas Binsar.
Namun, karena tidak terima ditegur, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban. AFET sempat membuka sandal, bersiap untuk berkelahi, lalu menarik korban ke depan ruang medis dan melakukan pendorongan serta pembantingan hingga korban kejang-kejang.
“Korban tidak sadarkan diri dan harus dirawat di IGD selama sekitar 7 hari,” tambahnya.
Kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kekerasan, terutama di lingkungan fasilitas kesehatan.
Komentar