Medan, HarianBatakpos.com – Polisi menangkap seorang mantan artis berinisial SKW alias SA (41) yang diduga terlibat dalam pengedaran uang palsu senilai ratusan juta rupiah. Penangkapan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang figur publik. Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendy, mengungkapkan bahwa SKW kedapatan membawa uang palsu senilai Rp230 juta di dalam tasnya.
Aksi SKW terungkap ketika ia berbelanja di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 12 April 2025. “Ada sekitar 2.235 lembar pecahan Rp100.000 atau total Rp230 juta,” kata Teddy, dikutip dari kanal YouTube Official iNews. Pada percobaan pertamanya, SKW berhasil melakukan transaksi menggunakan uang palsu tersebut di Hypermart dan Ace Hardware, dilansir dari Tribunews.com.
Namun, keberuntungannya tidak bertahan lama. Dalam percobaan kedua, saat hendak membayar di toko yang berbeda, kasir melakukan pemeriksaan keaslian uang dengan alat pendeteksi sinar UV. Transaksi pun dibatalkan setelah diketahui bahwa uang tersebut palsu. “Pihak kasir melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, dan transaksi dibatalkan,” jelas Teddy.
Meskipun demikian, SKW tidak menyerah dan mencoba peruntungannya di toko lain. Namun, saat melakukan pembayaran, ia kembali mengeluarkan lembaran uang palsu. Akibatnya, pihak keamanan mall mengamankan tersangka dan melaporkan kejadian ini. “Ternyata, ia sudah melakukan transaksi menggunakan uang palsu lebih dari dua kali,” tambah Teddy.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam transaksi keuangan, meskipun pelakunya adalah seorang mantan artis yang dikenal publik.
Komentar