Tangerang, HarianBatakpos.com – Video dugaan pungli di Samsat Balaraja kembali memicu perhatian publik setelah beredar luas di media sosial. Dalam rekaman yang diunggah oleh akun TikTok @sopianboxirz1 pada Jumat (11/4/2025), terlihat seorang warga mengeluhkan permintaan uang sebesar Rp300 ribu oleh oknum pegawai sebagai syarat pengurusan KTP dalam program pemutihan pajak kendaraan.
Dalam video tersebut, perekam menyampaikan keluhannya terkait biaya Acc KTP yang dinilai tidak masuk akal.
“Biaya Acc KTP-nya minta Rp300.000, gak bisa dikurangin katanya. Bingung, dulu cuma Rp50.000, sekarang Rp300.000. Gila, mahalan Acc KTP-nya daripada pajaknya,” ujar perekam dalam video viral dugaan pungli di Samsat Balaraja itu.
Program pemutihan pajak kendaraan yang dimaksud mengacu pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025, yang berlaku sejak 10 April hingga 30 Juni 2025. Namun, dugaan praktik pungli yang terjadi di lapangan menimbulkan keresahan masyarakat dan mencoreng semangat program tersebut.
Menanggapi video dugaan pungli di Samsat Balaraja tersebut, Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang, Ali Hanafiah langsung memberikan klarifikasi. Ia membantah keras adanya praktik pungutan liar di lingkungan kerjanya.
“Saya sudah tanyakan langsung kepada orang yang videonya beredar. Saat itu, dia sedang membagikan kartu antrean lalu didatangi seseorang yang menyodorkan uang Rp300 ribu. Bahkan dalam video terlihat jelas, dia heran dan bertanya ‘uang apa ini?’ karena memang dia tidak pernah meminta,” jelas Ali.
Pegawai Samsat lainnya, Mulyana, yang juga terlihat dalam video, turut memberikan penjelasan.
“Tidak ada pungutan apapun. Resmi di sini tidak ada pungutan di luar ketentuan. Bahkan saya arahkan untuk balik nama saja,” tegas Mulyana dalam video klarifikasinya, menepis kabar pungli di Samsat Balaraja.
Hingga kini, pihak Samsat Balaraja masih melakukan pengecekan internal guna memastikan seluruh proses pelayanan publik berjalan sesuai aturan tanpa ada praktik pungli atau penyimpangan lainnya. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan integritas dalam pelayanan publik.
Komentar