Uncategorized
Beranda » Berita » Mengungkap Kasus Pengedaran Uang Palsu yang Melibatkan Sekar Arum Widara

Mengungkap Kasus Pengedaran Uang Palsu yang Melibatkan Sekar Arum Widara

Balada Cinta Angling Dharma (detik.com)
Balada Cinta Angling Dharma (detik.com)

Medan,  HarianBatakpos.com – Nama Sekar Arum Widara, yang dulu dikenal sebagai salah satu bintang sinetron kolosal populer, kini kembali mencuat ke publik. Namun, kali ini bukan karena kiprahnya di dunia hiburan, melainkan karena kasus hukum yang menjeratnya. Mantan artis tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pengedaran uang palsu. Sekar, yang kini berusia 41 tahun dan bekerja sebagai karyawan swasta, diamankan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 2 April 2025.

Penangkapan Sekar berawal dari laporan aktivitas mencurigakan di sebuah minimarket yang berada dalam Lippo Mall Kemang. Pada transaksi pertamanya, Sekar berhasil menggunakan uang palsu tanpa diketahui oleh kasir. Namun, pada percobaan kedua di toko yang sama, uang yang digunakan terdeteksi palsu setelah diperiksa dengan alat pendeteksi sinar ultraviolet. “Latar belakangnya saat ini dia adalah karyawan swasta, dan dari informasi terakhir, dia juga merupakan mantan artis,” ungkap Iptu Teddy Rohendi, dikutip dari Pikiranrakyat.com.

Dalam proses interogasi awal, Sekar mengakui bahwa dirinya telah mencoba lebih dari dua kali menggunakan uang palsu. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebanyak 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, dengan total nilai mencapai Rp223,5 juta. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran mengenai peredaran uang palsu yang masih marak di masyarakat.

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

Kasus yang menjerat Sekar Arum Widara menjadi pengingat akan maraknya peredaran uang palsu yang masih terjadi. Tindakan ini tidak hanya merugikan pelaku usaha, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah publik. Dalam hukum pidana Indonesia, memproduksi atau mengedarkan uang palsu merupakan tindak pidana berat. Hal ini diatur dalam Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kini, mantan artis yang pernah bersinar di layar kaca itu harus menghadapi kenyataan pahit: bukan sebagai tokoh di sinetron, tetapi sebagai tersangka dalam kasus pidana serius yang tengah menyita perhatian publik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *