Medan-BP: Dua unit papan reklame berukuran besar kembali ditumbangkan tim gabungan, Sabtu (6/10) dan Minggu (7/10) dinihari. Kedua papan reklame itu dibongkar karena didirikan di atas jembatan penyebrangan orang (JPO). Selain sangat mengganggu estetika kota dan membahayakan.
Kedua papan reklame yang dibongkar itu berada di JPO Jalan Putri Hijau Medan, persisnya depan RM Jumbo. Guna mendukung kelancaran pembongkaran, kedua papan reklame ‘dieksekusi” mulai tengah malam menunggu arus lalu lintas sepi. Dua unit mobil crane diturunkan untuk membantu prosesi pembongkaran.
Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap, pembongkaran sengaja dilakukan tengah malam untuk menghindari kemacetan arus lalu lintas, sebab kawasan itu cukup padat dilalui kenderaan bermotor. Di samping itu juga tentunya untuk menghindari masyarakat pengguna jalan terkenal material papan reklame pada saat pembongkaran berlangsung.
Dikatakan Rahmat, selain mengganggu estetika kota, Rahmat menegaskan, JPO tidak diperkenankan untuk berdiri papan reklame. Oleh karenanya seluruh JPO yang ada di Kota Medan harus bersih dari papan reklame.
“Di samping itu juga keberadaan papan reklame tentunya sangat membahayakan dan mengganggu kekuatan konstruksi JPO,” katanya.
Proses pembongkaran berjalan dengan lancar, sebelum dilakukan pembongkaran, Rakhmat lebih dahulu memerintah sejumlah beberapa petugas tim gabungan untuk menutup lokasi pembongkaran. Setelah itu sejumlah petugas menaiki JPO dan mengikat beberapa bagian dari papan reklame dengan tali dipengait mobil crane.
Pembongkaran papan reklame dan JPO merupakan yang kedua kalinya dilakukan tim gabungan di awal bulan Oktober ini. Sebelumnya, Senin (1/10) dinihari, tim gabungan telah membongkar papan reklame berikut JPO di Jalan Guru Patimpus. Pembongkaran ketika itu disaksikan langsung Wakil Wali kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi.
“Pembongkaran papan reklame beserta JPO kita lakukan dalam rangka mendukung Pemko Medan melakukan penataan kota,” pungkas Rakhmat. (BP/EI)
Komentar