Medan, HarianBatakpos.com – Kasus korupsi sampah di Tangerang Selatan mencuat kembali dengan penahanan Zeki Yamani, ASN Dinas Dukcapil, yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah. Penahanan ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Banten pada 17 April 2025, setelah penyidikan yang mendalam.
Latar Belakang Kasus Korupsi Sampah
Dugaan korupsi ini bermula pada Mei 2024, ketika proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp75,94 miliar dimulai. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Ella Pratama Perkasa (EPP), dan mencakup pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan. Namun, penyidikan mengungkap adanya persekongkolan antara pihak-pihak terkait sebelum proses pemilihan kontraktor.
Zeki Yamani diduga terlibat aktif dalam proyek ini, termasuk dalam penentuan lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai standar. Selain itu, ia juga dituduh menerima aliran dana sebesar Rp15,4 miliar ke rekening pribadinya, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Implikasi Penahanan Zeki Yamani
Penahanan Zeki Yamani menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus korupsi, khususnya yang berhubungan dengan pengelolaan sampah. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
Kejaksaan Tinggi Banten juga sebelumnya telah menahan beberapa pihak lainnya yang terlibat, termasuk Kepala Bidang Persampahan dan Direktur PT EPP. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya kepada lembaga pemerintahan dalam upaya pemberantasan korupsi, dikutip dari Tribuntangerang.com.
Kasus korupsi sampah di Tangerang Selatan, khususnya penahanan Zeki Yamani, menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memperbaiki sistem pengelolaan anggaran dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Komentar