Religi
Beranda » Berita » Masa Iddah Wanita yang Digugat Cerai, Ketentuan dan Larangan yang Wajib Diketahui

Masa Iddah Wanita yang Digugat Cerai, Ketentuan dan Larangan yang Wajib Diketahui

Masa Iddah Wanita yang Digugat Cerai, Ketentuan dan Larangan yang Wajib Diketahui
Masa Iddah Wanita yang Digugat Cerai, Ketentuan dan Larangan yang Wajib Diketahui

Medan, HarianBatakpos.com – Masa iddah merupakan waktu tunggu yang diwajibkan bagi wanita muslim setelah digugat cerai atau ditinggal mati oleh suaminya. Selama masa iddah, wanita tidak diperbolehkan menikah kembali. Masa iddah adalah waktu yang mengandung banyak hikmah dan manfaat bagi umat Islam, sebagaimana dijelaskan dalam Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq. Asal kata iddah adalah al-‘addu dan al-ihsha, yang berarti hari-hari dan masa haid yang dihitung oleh kaum wanita, sehingga iddah diartikan sebagai masa di mana wanita muslim menunggu.

Dalam buku Fikih Empat Madzhab Jilid 5 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, dijelaskan bahwa praktik iddah sudah ada sejak zaman Jahiliyah, di mana masyarakat saat itu juga menaati aturan tersebut. Agama Islam mengakui bahwa penetapan masa iddah dalam syariat memiliki banyak maslahat bagi umat. Sebagaimana tertulis dalam surah Al Baqarah ayat 228, “Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū’ (suci atau haid).”

Selain ayat Al-Qur’an, hadits juga menyebutkan ketentuan masa iddah, seperti yang disampaikan Rasulullah SAW kepada Fatimah binti Qais, “Jalanilah masa iddahmu di rumah Ummu Maktum.” (HR Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i & Tirmidzi).

Jadwal Puasa 9 dan 10 Muharram 2025, Ini Tanggal Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

Masa Iddah Wanita yang Digugat Cerai Abdul Qadir Manshur, dalam karyanya Buku Pintar Fikih Wanita, membagi masa iddah menjadi dua jenis, yaitu iddah karena perceraian dan iddah karena kematian. Jika wanita yang diceraikan belum disetubuhi, maka ia tidak wajib menjalani masa iddah. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah Al Ahzab ayat 49, yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan.”

Namun, jika wanita yang diceraikan sedang hamil, maka masa iddahnya berlaku sampai bayi lahir, sebagaimana dijelaskan dalam surah At Thalaq ayat 4, “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.”

Untuk wanita yang tidak hamil, masa iddahnya bisa berbeda tergantung pada apakah ia mengalami menstruasi atau tidak. Jika ia sedang menstruasi, maka masa iddahnya adalah tiga kali siklus haid. Sementara jika ia tidak mengalami menstruasi, maka masa iddahnya adalah tiga bulan.

Larangan bagi Wanita dalam Masa Iddah Terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi wanita yang sedang menjalani masa iddah, di antaranya:

Empat Bulan Haram dan Hikmahnya, Waktu Terbaik Perbanyak Amal Saleh

  1. Melakukan Ihdad: Wanita yang ditinggal mati oleh suaminya dilarang untuk memakai perhiasaan, wangi-wangian, pakaian mencolok, serta berpacaran atau menggunakan celak mata selama masa iddah.

  2. Tidak Keluar Rumah Kecuali dalam Keadaan Darurat: Sesuai dengan firman Allah dalam surah At Thalaq ayat 1, wanita yang sedang dalam masa iddah dilarang keluar rumah kecuali untuk keperluan mendesak.

  3. Tidak Menikah dengan Lelaki Lain: Wanita yang menjalani masa iddah, baik karena perceraian atau kematian suami, tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain selama iddahnya belum berakhir. Jika menikah, pernikahan tersebut dianggap tidak sah.

Ketentuan ini berlaku bagi wanita yang menjalani masa iddah akibat perceraian, fasakh, atau ditinggal meninggal oleh suaminya.

Semoga penjelasan tentang masa iddah bagi wanita yang digugat cerai ini bermanfaat dan memberikan pemahaman lebih lanjut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *