Ekbis
Beranda » Berita » Peraturan Pemerintah Baru Tentang Perlakuan Perpajakan dan PNBP di Usaha Pertambangan Batu Bara

Peraturan Pemerintah Baru Tentang Perlakuan Perpajakan dan PNBP di Usaha Pertambangan Batu Bara

Peraturan Pemerintah Baru Tentang Perlakuan Perpajakan dan PNBP di Usaha Pertambangan Batu Bara
Ilustrasi Tambang batu bara (Sumber Foto Sekato)

Jakarta, HarianBatakpos.com – Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan aturan yang mengatur tentang perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang usaha pertambangan batu bara. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2022.

Beleid ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 11 April 2025 dan mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 11 April 2025. Artinya, aturan ini berlaku efektif mulai 26 April 2025.

Penerbitan aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

Texas Instruments Investasi Rp 982 Triliun untuk Fasilitas Chip di AS,

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” bunyi pasal II PP No.18/2025, dikutip Senin (21/4/2025).

Perubahan dalam PP tersebut meliputi beberapa ketentuan, seperti pengaturan tentang objek pajak di bidang usaha pertambangan, harga patokan batu bara, dan tarif PNBP. Berikut adalah ringkasan beberapa perubahan penting yang tercantum dalam PP No.18/2025:

  1. Objek Pajak di Bidang Usaha Pertambangan: Pasal 4 mengatur bahwa penghasilan dari usaha pertambangan dihitung dengan harga yang lebih tinggi antara harga patokan batu bara atau harga sesungguhnya yang diterima penjual. Ketentuan ini berlaku untuk penghitungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam penjualan atau pengalihan hasil produksi batu bara.

  2. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Dalam PP ini, tarif PNBP ditentukan berdasarkan harga batu bara yang dijual (HBA). Beberapa skema tarif PNBP yang baru antara lain:

    Harga Bitcoin Tembus USD 104.000 di Tengah Konflik Iran-Israel dan Tekanan The Fed

    • HBA < USD 70 per ton: tarif 15% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi.

    • HBA ≥ USD 70 per ton sampai dengan < USD 120 per ton: tarif 18%.

    • HBA ≥ USD 120 per ton sampai dengan < USD 140 per ton: tarif 19%.

    • HBA ≥ USD 140 per ton sampai dengan < USD 160 per ton: tarif 22%.

    • HBA ≥ USD 160 per ton sampai dengan < USD 180 per ton: tarif 25%.

    • HBA ≥ USD 180 per ton: tarif 28%.

    Peraturan ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan operasi pertambangan batu bara dan memberikan kontribusi yang adil terhadap penerimaan negara.

  3. Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Pemegang IUPK: Pasal 16 mengatur bahwa bagi pemegang IUPK, selain tarif PNBP, juga dikenakan tarif royalti, pajak penghasilan badan, serta bagian pemerintah daerah sebesar 6% dari keuntungan bersih pemegang IUPK. Selain itu, tarif pajak bumi dan bangunan dan penerimaan negara terkait lingkungan hidup juga berlaku sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan adanya perubahan dalam PP ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian fiskal kepada perusahaan tambang batu bara dan memastikan keberlanjutan operasi pertambangan di Indonesia.

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan