Asahan, HarianBatakpos.com – Dugaan tempat judi sabung ayam kembali mencuat usai polisi melakukan penggerebekan di rumah anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto (42), di Kecamatan Air Joman. Menanggapi hal itu, Pajar membantah keras keterlibatannya dalam praktik judi sabung ayam. Ia mengklaim bahwa dirinya hanya menjalankan usaha jual beli ayam laga secara halal.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Asahan pada Selasa (22/4/2025), Pajar menjelaskan bahwa lokasi tersebut digunakan semata untuk mengecek kemampuan ayam jago sebelum dijual. “Saya di situ jual beli ayam. Mana yang bagus, harus dites dulu. Bagus baru dijual,” kata Pajar membantah tudingan soal tempat judi sabung ayam.
Pajar juga menegaskan bahwa aktivitas di lokasi tersebut tidak berkaitan dengan perjudian. Ia menekankan bahwa ia memiliki usaha penangkaran ayam laga yang dijualnya secara sah. “Saya penangkar ayam, bukan penjudi. Tempat itu untuk tes ayam laga sebelum dijual, usaha saya murni jual beli. Tidak ada judi di situ,” tegasnya.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, membenarkan bahwa berdasarkan pengakuan Pajar, aktivitasnya adalah jual beli ayam jago. Ia menyebut bahwa sebelum dijual ke pembeli, ayam memang perlu dites kemampuannya. Namun, Kapolres juga mengungkap bahwa terdapat pihak lain yang diduga terlibat dalam judi sabung ayam di lokasi tersebut.
“Pengakuan Pajar, beliau memang jual beli ayam jago. Tapi yang melakukan pertarungan adalah orang yang datang ke sana,” jelas Afdhal. Meski demikian, penyelidikan terhadap dugaan judi sabung ayam ini masih berlanjut.
Polisi saat ini memburu empat orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah J, DO, A, dan DE. Salah satu dari mereka, yakni D, disebut sebagai bandar sekaligus penyelenggara kegiatan. DO dan A diduga sebagai pemain, sedangkan DE merupakan lawan taruhan tersangka Supilar.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar, mengatakan bahwa menurut informasi dari warga, kegiatan judi sabung ayam ini sudah berlangsung selama satu tahun terakhir. “Informasi dari masyarakat, kegiatan ini sudah berjalan satu tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ghulam menyatakan bahwa berdasarkan penyelidikan, Pajar diduga kuat menyediakan tempat untuk judi sabung ayam tersebut. Ia dikenai Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dua tersangka lainnya, Supilar alias SR (50) dan Suparmin alias SN (46), dijerat dengan Pasal 303 bis KUHPidana yang ancamannya maksimal empat tahun penjara.
Adapun lima orang lain yang turut diamankan dari lokasi belum terbukti terlibat dan masih berstatus sebagai saksi.
Dengan kasus yang sedang bergulir ini, Pajar tetap bersikukuh bahwa ia tidak terlibat dalam judi sabung ayam, dan menyatakan akan membuktikan bahwa aktivitasnya murni sebagai penjual ayam laga.
Komentar