Jakarta, HarianBatakpos.com – Bupati Indramayu Lucky Hakim dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupa magang selama 3 bulan. Sanksi ini diberikan karena Lucky Hakim berlibur ke Jepang pada libur lebaran tanpa izin dari Kemendagri.
Sanksi ini diterapkan untuk memberikan pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan kepada Bupati Indramayu. “Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk memberikan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan selama 3 bulan. Selama waktu tersebut, Bupati Indramayu diharuskan hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri paling tidak satu hari dalam seminggu,” ungkap Wamendagri Bima Arya di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/4/2025).
Bima Arya menambahkan bahwa sanksi ini akan dimulai pada pekan depan. “Pak Bupati Indramayu diminta untuk membagi tugasnya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya. Ia juga mengatakan bahwa Bupati Indramayu akan terlibat langsung dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh berbagai komponen di lingkungan Kemendagri.
Pemberian sanksi ini diharapkan bisa memberikan pengalaman dan wawasan lebih bagi Bupati Indramayu dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah yang berhubungan langsung dengan kebijakan pemerintahan pusat.
Komentar