Uncategorized
Beranda » Berita » Skandal Seksual di UGM: Urgensi Penegakan Hukum Pidana untuk Korban

Skandal Seksual di UGM: Urgensi Penegakan Hukum Pidana untuk Korban

ilustrasi (detik.com)
ilustrasi (detik.com)

Medan,  HarianBatakpos.com – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan Prof. Edy Meiyanto, Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), telah menciptakan kegaduhan di dunia akademik Indonesia. Kejadian ini tidak hanya mencerminkan pelanggaran moral, tetapi juga menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum pidana dalam kasus-kasus serupa. Korban yang merupakan mahasiswi seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan justru menjadi sasaran kekerasan.

Dalam laporan investigasi Majalah Tempo, terungkap bahwa Edy Meiyanto diduga melakukan kekerasan seksual terhadap setidaknya 15 mahasiswi. Modus operandi yang digunakan pelaku sangat manipulatif, menjadikan situasi ini semakin mengkhawatirkan. UGM telah mengambil langkah administratif dengan memecat pelaku, namun sanksi ini masih dianggap tidak cukup untuk memberikan keadilan.

Pentingnya Penegakan Hukum Pidana

Sanksi administratif harus diiringi dengan tindakan hukum pidana yang tegas. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan Edy Meiyanto termasuk dalam pelanggaran berat. Pasal 289 dan Pasal 281 KUHP mengatur tentang kekerasan dan perbuatan cabul, sementara Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mempertegas sanksi bagi pelaku kekerasan seksual.

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

Meskipun banyak korban memilih untuk tidak melapor karena faktor trauma dan kompleksitas proses hukum, langkah hukum pidana tetap harus diambil. Keberanian UGM dalam memecat pelaku harus diikuti dengan langkah hukum yang lebih tegas untuk mencegah pelaku beroperasi di lingkungan pendidikan lainnya.

Penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk memperkuat sistem pendampingan bagi korban. Penegakan hukum pidana tidak hanya tentang menjatuhkan hukuman, tetapi juga tentang memberikan dukungan dan perlindungan bagi korban agar mereka merasa aman untuk melaporkan tindakan kekerasan seksual.

Kasus Edy Meiyanto menjadi tantangan bagi sistem hukum Indonesia. Penegakan hukum pidana yang efektif akan menunjukkan komitmen negara dalam melindungi korban dan memberantas kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Polisi Gagalkan Peredaran SIM Palsu di Medan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *