Gunungsitoli, HarianBatakpos.com – Kasus perzinaan anggota KPU kembali mencuat setelah seorang komisioner KPU Nias Barat berinisial FID (38) kepergok bersama selingkuhannya KR (34) di sebuah kamar kos di Kota Gunungsitoli. Kasus perzinaan ini pun menjadi sorotan publik setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Menurut Kasi Humas Polres Nias, Aipda M Motivasi Gea, kasus perzinaan anggota KPU tersebut terungkap pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 10.30 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan melalui call center 110. Petugas yang tiba di lokasi mendapati FID bersama KR dalam satu kamar tertutup. Di tempat yang sama, turut hadir istri FID berinisial NG yang sebelumnya telah mencurigai hubungan gelap suaminya.
“Sudah ditetapkan tersangka,” tegas Aipda Motivasi, Rabu (23/4/2025), terkait penanganan kasus perzinaan anggota KPU tersebut.
Lebih lanjut, Aipda Motivasi menyampaikan bahwa KR, yang merupakan selingkuhan FID, juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan yang memiliki ancaman hukuman sembilan bulan penjara. Kendati demikian, FID dan KR tidak ditahan karena ancaman hukuman yang di bawah lima tahun.
“Kita tidak melakukan penahanan, namun diberlakukan wajib lapor. Hal ini sesuai pertimbangan penyidik,” tambahnya.
Kasus perzinaan anggota KPU ini menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat, mengingat FID merupakan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan. Kasus ini juga menyoroti pentingnya etika dan moralitas pejabat negara dalam menjalankan tugasnya.
Setelah tertangkap di lokasi, keduanya langsung digiring ke Polres Nias untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, istri FID telah melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut secara resmi. Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengusut tuntas kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan kejadian ini, publik kembali diingatkan untuk tidak mentolerir pelanggaran etika oleh pejabat publik, terutama dalam kasus perzinaan yang melibatkan instansi negara seperti KPU.
Komentar