Padangsidimpuan, HarianBatakpos.com – Kasus suap Pilkada 2024 kembali mencoreng integritas penyelenggara pemilu. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kota Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, setelah terbukti menerima suap sebesar Rp 25 juta dari seorang calon legislatif dalam praktik jual beli suara menjelang Pilkada 2024.
Keputusan terkait suap Pilkada 2024 ini dibacakan dalam sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar di kantor DKPP Jakarta, pada Senin (21/4/2025). Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan bahwa Parlagutan Harahap diberhentikan secara permanen dari jabatannya sebagai anggota KPU Padangsidimpuan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Parlagutan Harahap selaku Anggota KPU Kota Padangsidimpuan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito melalui keterangan tertulis, Rabu (23/4/2025). Keputusan ini sekaligus mempertegas komitmen DKPP dalam menindak tegas setiap pelanggaran integritas dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menjelaskan bahwa suap Pilkada 2024 yang dilakukan Parlagutan melanggar prinsip mandiri dan netralitas penyelenggara pemilu. Ia tertangkap tangan oleh tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara saat menerima uang Rp 25 juta dari calon anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Muhammad Fajar Dalimunthe.
Dalam penyelidikan, Parlagutan mengaku siap menggalang 1.000 suara untuk Fajar di Kecamatan Padangsidimpuan Utara pada Pilkada 2024. Ratna menyebut tindakan itu bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik, khususnya pasal 6 ayat (2) huruf a dan b, pasal 6 ayat (3) huruf e, serta pasal 7 ayat (1).
Sebelumnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan oleh Polda Sumut terhadap Parlagutan di sebuah kafe di Jalan Masjid Raya Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Sabtu (27/1/2024) dini hari. Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengungkapkan bahwa saat OTT berlangsung, Parlagutan diduga kuat terlibat dalam pembagian dan permintaan uang suap dari calon legislatif untuk menjamin suara di Pilkada 2024.
Dengan diberhentikannya Parlagutan Harahap karena terlibat suap Pilkada 2024, DKPP menegaskan bahwa integritas penyelenggara pemilu tak bisa ditawar. Kasus ini menjadi peringatan keras agar praktik serupa tidak terulang dalam kontestasi demokrasi yang akan datang.
Komentar