Medan, HarianBatakpos.com – Kasus penganiayaan pramugari di Medan yang melibatkan anggota DPRD Sumatera Utara Megawati Zebua kini resmi dilimpahkan ke Polda Sumut. Laporan tersebut berasal dari pramugari Wings Air, Lidya Christine Kabrahanubun (28), yang mengaku dicekik oleh Megawati saat bertugas.
Menurut Kasi Humas Polres Nias Aipda M Motivasi, pelimpahan kasus penganiayaan pramugari di Medan itu dilakukan pada Selasa (22/4/2025), setelah gelar perkara dilakukan di Polda Sumut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan berkas perkara tersebut sudah kita limpahkan ke Renakta Krimum Polda Sumut,” kata Motivasi, Rabu (23/4).
Ia menambahkan bahwa alasan utama pelimpahan kasus penganiayaan pramugari di Medan tersebut karena lokasi domisili dan aktivitas terlapor serta korban lebih banyak di Kota Medan. Hal ini dinilai dapat mempermudah proses pemeriksaan.
“Alasannya, karena terlapor ini merupakan anggota DPRD Sumut dan berdomisili di Medan. Selain itu, para korban dan saksi-saksi juga lebih banyak melakukan aktivitas di Medan. Jadi, lebih efektif jika penanganannya langsung di Polda Sumut,” jelasnya.
Sebelumnya, Lidya Christine telah melaporkan Megawati Zebua ke Polres Nias atas dugaan penganiayaan serta pelanggaran keselamatan penerbangan sesuai UU Penerbangan. Laporan itu dibuat pada Kamis (17/4).
“Iya, benar dilaporkan soal penganiayaan Pasal 351 dan 352, serta pelanggaran keselamatan penerbangan sesuai Pasal 412 UU Penerbangan,” kata Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani.
Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus penganiayaan pramugari di Medan ini, termasuk pilot, rekan kerja korban, dan petugas Bandara Binaka Gunungsitoli.
Di sisi lain, Megawati Zebua turut melaporkan pemilik akun TikTok @polostakberdosa ke Polda Sumut. Akun tersebut mengunggah video yang menampilkan dirinya diduga tengah mencekik Lidya. Megawati menilai narasi dalam unggahan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap kasus penganiayaan pramugari di Medan diharapkan bisa berjalan lebih transparan dan tuntas.
Komentar