Gunungsitoli, HarianBatakpos.com – Anggota KPU Kabupaten Nias Barat berinisial FID (38) digerebek bersama selingkuhannya, KR (34), di dalam kamar kos di Kota Gunungsitoli. Kejadian ini menghebohkan masyarakat, dan KPU Sumut langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada KPU RI untuk penanganan lebih lanjut.
Koordinator Divisi SDM KPU Sumut, Robby Effendi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai informasi terkait insiden yang melibatkan FID. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke KPU RI untuk memastikan langkah selanjutnya. “Sudah kami kumpulkan semua informasi terkait dengan berita di media itu, tapi yang bersangkutan kan belum bisa ikut rapat karena masih berada di Polres kemarin,” ujar Robby pada Jumat (25/4/2025).
Robby mengungkapkan bahwa KPU Sumut akan segera melaksanakan PKPU dan menunggu keputusan resmi dari KPU RI. Mereka juga siap mengikuti prosedur apabila ada laporan yang diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Kita bakal membuat sesuai prosedur di PKPU tentang tata kerja anggota KPU. Bagaimana keputusannya, kita akan melihat petunjuk dari KPU RI. Jika ada yang melaporkan ke DKPP, kita akan ikuti semua prosedur,” tambahnya.
Meskipun FID telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak KPU Nias Barat belum menonaktifkannya. Mereka masih menunggu keputusan lebih lanjut dari KPU RI terkait status FID sebagai anggota KPU. “Sementara ini belum (dinonaktifkan usai jadi tersangka), namun semua update terbaru sudah kita laporkan ke KPU RI,” tutup Robby.
Sebelumnya, FID kepergok bersama wanita diduga selingkuhannya, KR (34), di dalam kamar kos di Kota Gunungsitoli. Istri FID yang mengetahui kejadian tersebut langsung membuat laporan ke kantor polisi. Namun, belakangan ini istri FID mencabut laporan tersebut setelah keduanya sepakat untuk berdamai.
Komentar