Berita
Beranda » Berita » Tuntutan Pidana Mati Untuk Dua Kurir Narkoba di Medan, Kasus Sabu 10,4 Kilogram

Tuntutan Pidana Mati Untuk Dua Kurir Narkoba di Medan, Kasus Sabu 10,4 Kilogram

Tuntutan Pidana Mati Untuk Dua Kurir Narkoba di Medan, Kasus Sabu 10,4 Kilogram
Ilustrasi dua kurir sabu yang dituntut pidana mati. (Sumber foto: PRMedan)

Medan, HarianBatakpos.com – Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,4 kilogram (kg) dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara. Jaksa Penuntut Umum Rizki Fajar Bahari meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana mati kepada kedua terdakwa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (25/4).

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan masing-masing pidana mati,” tegas JPU Rizki dalam persidangan tersebut.

Kedua terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Rahmad Ikram (20) dari Gampong Matang Meunye, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, dan Fadhli bin Noordin (40) dari Jalan Cinta Karya, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. JPU Rizki menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan primer.

Retret Gelombang II: Ponsel Diperbolehkan, Ajudan Dilarang

JPU Rizki juga menyampaikan bahwa perbuatan kedua terdakwa sangat memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan meresahkan masyarakat. “Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa adalah mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan telah meresahkan masyarakat,” ujar JPU Rizki.

Selain itu, JPU juga menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa. Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Hakim Ketua Monita Honeisty Br Sitorus menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Senin (5/5) dengan agenda pembacaan pledoi dari kedua terdakwa atau penasehat hukumnya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, JPU Rizki mengungkapkan kronologi kasus ini yang bermula pada Kamis (10/10/2024), saat terdakwa Rahmad yang sedang bekerja di Malaysia dihubungi oleh Dani (DPO) untuk mengantarkan sabu-sabu dari Kota Dumai, Riau, menuju Kota Medan. Rahmad menerima tawaran tersebut dan pada keesokan harinya, Dani mengirimkan uang senilai 500 Ringgit Malaysia untuk biaya perjalanan Rahmad.

Rahmad kemudian berangkat dari Kuala Lumpur menuju Malaka dan melanjutkan perjalanan ke Kota Dumai menggunakan speedboat. Sesampainya di Pelabuhan Dumai, Rahmad bertemu dengan Gopay (DPO) yang akan menemui Rahmad atas perintah Dani. Mereka bersama-sama melanjutkan perjalanan menuju Medan dengan mengendarai satu unit mobil.

Iran Menilai Serangan AS sebagai Pelanggaran Berat

Pada Selasa (15/10/2024), setibanya di Medan, mereka menuju Aula Masjid Silaturahim, Jalan Cinta Karya, Kecamatan Medan Polonia, yang merupakan tempat pertemuan untuk menyerahkan sabu-sabu tersebut. Rahmad mengeluarkan sebuah tabung speaker yang berisi 10,4 kilogram sabu-sabu, yang kemudian diambil oleh terdakwa Fadhli. Namun, setelah itu, Fadhli ditangkap oleh petugas kepolisian bersama anggota Bea dan Cukai, sementara Rahmad sempat melarikan diri. Meski begitu, Rahmad akhirnya berhasil ditangkap. Sementara itu, Gopay berhasil lolos dan hingga kini masih dalam pencarian.

Setelah kedua terdakwa berhasil diamankan, mereka dibawa oleh polisi dan Bea Cukai ke Mabes Polri untuk proses lebih lanjut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *