Medan, harianbatakpos.com – Ada apa dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Rachmat sampai sekarang belum menertibkan papan reklame atau baliho/billboard diduga melanggar perwal (peraturan walikota) yang berada di Jalan Guru Patimpus.
Padahal, informasi yang didalam awak media, dalam peraturan walikota Medan (Perwal) nomor 17 tahun 2019. Jarak antara satu baliho/billboard dengan baliho/billboard 40 meter. Akan tetapi, Satpol PP Kota Medan belum juga melakukan penindakan.
Seorang pengamat Kebijakan Publik, Prastyo S.Ikom, M.Ikom ketika dikonfirmasi awak media menegaskan agar pengusaha mengikuti aturan dalam membangun atau memajangkan papan reklamenya.
“Seharusnya pengusaha ikuti aturan yang berlaku. Jika sudah ditetapkan, ditentukan jaraknya 40 meter. Ikuti aturannya, janganlah dilanggar,” katanya, Senin (28/4/2025).
Selain itu, Prastyo meminta agar Kasatpol PP tegas terhadap papan reklame yang melanggar aturan.
“Jangan sampai ada kongkalikong antara pengusaha dan Kasatpol PP ya,” harapnya.
Kasatpol PP Kota Medan, Rachmat ketika dikonfirmasi awak media Senin 3 Maret 2025 mengaku akan menindak baliho ilegal dan melanggar Perwal.
“Saya sudah sampaikan kepada pihak manajemen, agar mengurus izin dan jangan ada menerima materi jika belum ada izin. Pasti akan kami tindak,” kata Rachmat ketika dikonfirmasi beberapa hari yang lalu.
Akan tetapi, aksi penindakan tidak kunjung dilakukan sampai hari ini, tepatnya Senin 28 April 2025.(BP7).
Komentar