Medan, HarianBatakpos.com – Praktisi hukum Munarman mengecam laporan polisi yang dilayangkan terhadap empat public speaker, termasuk dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Ia menyebut laporan tersebut sebagai tindakan ngawur dan bentuk dagelan politik. Menurutnya, laporan ini merupakan upaya membungkam suara kritis masyarakat yang seharusnya dihargai.
Laporan tersebut bermula setelah kunjungan para tokoh ke Fakultas Kehutanan UGM dan rumah Presiden Jokowi di Solo pada 15 dan 16 April 2025. Di balik laporan yang teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA ini, terdapat tuduhan penghasutan terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Munarman menilai dasar laporan itu sangat lemah karena tidak memenuhi unsur pidana. “Harus ada akibat langsung berupa tindak pidana nyata yang muncul dari hasutan tersebut agar bisa dipidana. Sampai hari ini, tidak ada kerusuhan, kekerasan, atau pelanggaran hukum yang terjadi,” tegasnya. Ia juga mempertanyakan siapa yang sebenarnya “terhasut” dalam kasus ini, dilansir dari kompas.com.
Lebih lanjut, Munarman menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari strategi reproduksi kekuasaan oleh Jokowi. “Ini upaya playing victim yang tujuannya mendistribusikan keuntungan politik ke lingkaran dinasti kekuasaan,” jelasnya. Dengan demikian, Jokowi tetap relevan secara politik melalui isu ijazah yang terus dibahas di ruang publik.
Terakhir, Munarman menyerukan agar masyarakat tidak gentar menghadapi kriminalisasi terhadap suara kritis. “Mereka hanya ingin membungkam lewat tangan kekuasaan yang gelap. Tetap teguh, tetap bersuara,” tandasnya.
Komentar