Jakarta, HarianBatakpos.com – Hasil kalkulasi terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa kerugian negara akibat investasi fiktif PT Taspen (Persero) telah mencapai Rp 1 triliun. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan dengan perkiraan awal yang dibuat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya memperkirakan kerugian negara hanya sebesar Rp 200 miliar. Pada Senin, 28 April 2025, BPK menyerahkan hasil perhitungan tersebut kepada KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya penyimpangan anggaran yang mengarah pada tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara. “Kerugian negara akibat investasi fiktif PT Taspen ini sebesar Rp 1 triliun,” kata Wara dalam keterangannya, Senin lalu.
BPK Temukan Penyimpangan Anggaran dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
BPK menyimpulkan bahwa ada indikasi tindak pidana dalam penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan. Dalam kasus ini, KPK mengungkapkan bahwa penyidikan hampir selesai dan kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penanganan perkara investasi fiktif PT Taspen kini memasuki tahap akhir penyidikan, dan akan segera dilimpahkan ke penuntutan.
Dalam kasus ini, dua tersangka telah ditetapkan, yakni Antonius NS Kosasih, yang merupakan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), dan Ekiawan Heri Primaryanto, yang merupakan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM). Kasus ini bermula pada Juli 2016, ketika PT Taspen (Persero) diduga melakukan investasi pada program tabungan hari tua (THT) yang ditujukan untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) senilai Rp 200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk. Namun, pada Juli 2018, diketahui bahwa Sukuk Ijarah tersebut gagal bayar kupon dan tidak layak diperdagangkan.
KPK dan BPK Temukan Kerugian Negara dalam Investasi Fiktif PT Taspen
Investasi fiktif yang dilakukan oleh PT Taspen menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Pada Mei 2019, setelah Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen, dilakukan pertemuan antara dia dan Ekiawan Heri Primaryanto untuk mengoptimalisasi Sukuk Ijarah TSP Food II, yang sedang dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga. Namun, Sukuk ini tidak memenuhi kriteria investasi yang aman, karena memiliki peringkat Id D (gagal bayar) dan berada dalam kategori Non-Investment Grade, sehingga sangat berisiko tinggi.
Menurut KPK, Antonius Kosasih seharusnya tidak melakukan penempatan dana sebesar Rp 1 triliun yang dikelola oleh PT IIM pada Sukuk yang gagal bayar tersebut. Investasi tersebut bertentangan dengan kebijakan investasi PT Taspen yang mengharuskan penanganan Sukuk yang berisiko untuk tidak dijual di bawah harga perolehan.
Kasus Investasi Fiktif PT Taspen Akan Segera Masuk Persidangan
KPK menambahkan bahwa beberapa pihak dan korporasi juga memperoleh keuntungan dari tindakan melawan hukum ini, di antaranya PT Insight Investment Management (PT IIM), PT VSI, PT PS, dan PT SM. Pihak-pihak tersebut terafiliasi dengan tersangka Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. Dengan adanya hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, KPK memastikan bahwa kasus investasi fiktif PT Taspen akan segera dilimpahkan ke persidangan.
Komentar