Medan, HarianBatakpos.com – Harta kekayaan Raffi Ahmad resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan jumlah fantastis mencapai lebih dari Rp1 triliun. Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni tersebut menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Jumat, 27 Desember 2024, sebagaimana dipublikasikan melalui portal e-LHKPN KPK.
Di tengah sorotan publik, laporan harta kekayaan Raffi Ahmad menunjukkan total nilai Rp1.033.996.390.568. Data yang dipantau dari LHKPN KPK mengungkap bahwa harta Raffi Ahmad didominasi oleh 45 bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp737 miliar. Tidak hanya itu, suami Nagita Slavina ini juga memiliki 23 unit kendaraan mewah dengan nilai mencapai Rp55 miliar, memperkuat status harta kekayaan Raffi Ahmad di kalangan selebritas papan atas.
Secara rinci, harta kekayaan Raffi Ahmad yang dilaporkan terdiri atas:
-
Tanah dan bangunan: Rp737.156.974.400
-
Alat transportasi dan mesin: Rp55.144.500.000
-
Harta bergerak lainnya: Rp46.757.711.000
-
Surat berharga: Rp307.933.603.344
-
Kas dan setara kas: Rp17.757.005.113
-
Harta lainnya: Rp5.301.909.385
-
Utang: Rp136.055.312.674
Tanah dan bangunan milik Raffi Ahmad tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Jakarta Selatan, Bandung Barat, Tangerang, Depok, Tabanan, hingga Makassar. Luas lahan yang dimiliki Raffi Ahmad pun bervariasi, dari 210 meter persegi hingga mencapai 15.550 meter persegi, memperlihatkan betapa luar biasanya kekayaan selebritas ini.
Untuk koleksi kendaraan mewah, daftar milik Raffi Ahmad sangat impresif. Harta kekayaan Raffi Ahmad dalam bentuk kendaraan mencakup berbagai mobil mewah seperti Rolls Royce Phantom 2022 senilai Rp14 miliar, Ferrari F8 Spider 2022 senilai Rp14 miliar, hingga Lamborghini Aventador 2013 seharga Rp9 miliar. Tak ketinggalan, berbagai motor gede seperti BMW M 1000 RR dan Ducati Superbike 848 juga masuk dalam daftar.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan Raffi Ahmad untuk segera menyampaikan LHKPN setelah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menegaskan bahwa seluruh pejabat negara, termasuk Raffi Ahmad, wajib melaporkan LHKPN maksimal tiga bulan setelah pelantikan. “Harus menyerahkan LHKPN,” ujar Pahala di Jakarta, Kamis, 14 November 2024.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Raffi Ahmad di Istana Negara pada Selasa, 22 Oktober 2024. Raffi Ahmad dilantik bersama enam Utusan Khusus Presiden lainnya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI Tahun 2024–2029. Kini, dengan harta kekayaan Raffi Ahmad yang mencapai lebih dari Rp1 triliun, sosoknya semakin menjadi perbincangan publik.
Komentar