Uncategorized
Beranda » Berita » Henri Erwanto: Tuntutan Penjara Akibat Penggelapan Pajak di Madiun

Henri Erwanto: Tuntutan Penjara Akibat Penggelapan Pajak di Madiun

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad didampingi Inal Sainal Saiful (kompas.com)
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad didampingi Inal Sainal Saiful (kompas.com)

Medan,  HarianBatakpos.com – Dalam sidang yang digelar pada Selasa (29/4/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Henri Erwanto (46), seorang pengusaha jasa angkutan tebu, dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp 510 juta lebih. Tuntutan ini berkaitan dengan kasus mafia pajak yang merugikan negara hingga Rp 255 juta.

Jaksa Penuntut Umum, Oktario Hartawan Achmad, menyatakan bahwa Henri Erwanto didakwa sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, sehingga merugikan pendapatan negara. “JPU meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah,” ujar Inal Sainal Saiful, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, dilansir dari kompas.com.

Dalam persidangan, hal yang memberatkan adalah kerugian yang ditimbulkan terhadap pendapatan negara. Selain itu, tindakan Henri Erwanto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara di sektor pajak. Namun, terdapat beberapa hal yang meringankan, seperti tanggungan keluarga dan penyesalan atas perbuatannya.

Stabilitas Energi di Tengah Konflik: Seruan Menteri Bahlil

Kasus ini berawal dari kontrak jasa angkutan tebu yang diperoleh PT Argo Cemerlang Makmur, di mana Henri tidak melaporkan transaksinya dalam SPT PPN. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa pekan depan.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kepatuhan pajak bagi para pengusaha, terutama dalam mendukung pendapatan negara. Pelanggaran perpajakan tidak hanya berdampak pada sanksi hukum, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan yang ada.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *