Asahan, HarianBatakpos.com – Anggaran honor narasumber sebesar Rp 21,6 miliar dalam kegiatan verifikasi dan analisis data Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) serta audit kematian ibu dan bayi (maternal dan perinatal) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Anggaran honor narasumber ini bersumber dari APBD Asahan 2025 dan memicu pertanyaan DPRD yang berencana memanggil Dinas Kesehatan Asahan untuk meminta klarifikasi.
Wakil Ketua DPRD Asahan, Rosmansyah, menyebut pihaknya tidak mengetahui secara rinci rincian kegiatan yang memakan anggaran sebesar itu. Ia menilai perlu dilakukan klarifikasi langsung terhadap Dinas Kesehatan yang membawahi program tersebut. “Bingung juga kita nengoknya. Kami kan nggak tahu duduk persoalannya gimana. Nanti dalam waktu dekat akan kita panggil Dinas Kesehatan untuk mempertanyakan kegiatan ini apakah sebesar ini,” ujarnya dikutip dari detiksumut Rabu (29/4/2025).
Di tengah sorotan publik, Rosmansyah juga mengingatkan bahwa honorarium narasumber harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021. Ia menegaskan, anggaran honor narasumber yang melebihi kewajaran berpotensi tidak sesuai aturan. “Kalau memang kegiatan yang sama, kita harus tahu isi kegiatannya. Jangan pula terlalu berlebihan. Honor yang melebihi kewajaran kan nggak sesuai ketentuan. Ada pembatasan dalam Permendagri,” tegasnya.
Diketahui, anggaran senilai Rp 21,6 miliar itu tertulis dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Kabupaten Asahan, dengan kode RUP 38999724. Judul paket tersebut berbunyi “Honorarium Narasumber pada kegiatan Verifikasi dan Analisis data MPDN serta Audit Kasus Kematian Maternal dan Perinatal pada Pengelolaan Upaya Kesehatan Ibu dan Anak”.
Anggaran honor narasumber ini direncanakan untuk pelaksanaan dari awal Agustus hingga akhir Desember 2025, dalam 1 paket kegiatan. Sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Asahan tahun anggaran 2025.
MPDN sendiri merupakan sistem pelaporan untuk mencatat kematian ibu saat hamil hingga 42 hari setelah melahirkan, serta kematian bayi hingga tujuh hari setelah lahir. Audit terhadap data ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pengelolaan kesehatan ibu dan anak.
Dengan total pagu mencapai Rp 21.600.000.000, anggaran honor narasumber ini menimbulkan tanda tanya publik dan dewan, khususnya dalam hal transparansi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Komentar