Nasional
Beranda » Berita » Pemprov DKI Jakarta Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Simak Detailnya

Pemprov DKI Jakarta Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Simak Detailnya

Pemprov DKI Jakarta Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Simak Detailnya
Ilustasi Transportasi umum. (Foto: Antara)

Jakarta, HarianBatakpos.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan ASN wajib naik transportasi umum setiap hari Rabu. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI diwajibkan menggunakan transportasi umum saat berangkat dan pulang kerja, serta menyertakan swafoto (selfie) sebagai bukti, lengkap dengan tanggal dan waktu.

Kebijakan ASN wajib naik transportasi umum tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025. Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menjelaskan bahwa swafoto harus diserahkan kepada bagian administrasi kepegawaian dan akan diverifikasi oleh admin.

“Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaporkan aktivitas menggunakan angkutan umum massal pada saat berangkat dan pulang dari dan/atau ke tempat kerja dengan cara swafoto,” ujar Chico, Rabu (30/4/2025), menyampaikan isi Ingub Nomor 6 Tahun 2025.

Mentan Temukan Pupuk Palsu Rugikan Petani Rp3,2 Triliun

Dalam pelaksanaannya, data dan foto pegawai yang menggunakan transportasi umum akan direkap dan diverifikasi oleh admin PD/UKPD. Data tersebut kemudian diserahkan kepada Kepala Dinas dan diteruskan ke Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

“Admin kepegawaian akan memverifikasi foto beserta waktu dan lokasi penggunaan moda transportasi umum. Jumlah pegawai yang tercatat juga akan disesuaikan dengan pengecualian yang diatur dalam instruksi ini,” tambah Chico.

Meski ASN wajib naik transportasi umum, terdapat pengecualian untuk pegawai yang sedang sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus. Pengecualian ini juga tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Pramono Anung pada 23 April 2025.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa jenis transportasi umum yang bisa digunakan ASN meliputi TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, kereta bandara, bus reguler, angkot, kapal, hingga kendaraan antar-jemput karyawan.

Mensesneg Klarifikasi Isu Penugasan Wapres Gibran untuk Pembangunan Papua

Kebijakan ASN wajib naik transportasi umum ini tidak hanya bertujuan mengubah kebiasaan pegawai, tetapi juga untuk mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, dan mendukung program pembangunan berkelanjutan di DKI Jakarta. Diharapkan melalui kebijakan ini, penggunaan moda transportasi publik menjadi budaya baru yang positif di lingkungan ASN.

Dengan pelaksanaan kebijakan ASN wajib naik transportasi umum, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmen dalam menciptakan kota yang lebih ramah lingkungan dan tertib mobilitas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *