Medan, HarianBatakpos.com – Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) kembali mencuat, kali ini menyeret nama mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tapanuli Tengah, Nursyam, M.Kes. Nursyam dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (30/4), JPU Putri Marlina Sari menyampaikan bahwa Nursyam dituntut 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp10,61 miliar.
“Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegas JPU Putri dalam persidangan.
Kasus ini tidak hanya menjerat Nursyam. Dalam berkas terpisah, dua terdakwa lain yaitu Henny Nopriani Gultom selaku mantan Kepala Seksi Pelayanan Rujukan dan Herlismart Habayahan selaku mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Tapteng, juga dituntut hukuman serupa. Keduanya dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta atau diganti dengan pidana kurungan tiga bulan jika denda tidak dibayar.
Menurut jaksa, ketiga terdakwa terlibat dalam praktik korupsi dana BOK dan Jaspel dari 25 Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah sepanjang tahun 2023. Dana yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan dipotong hingga 50% oleh Kepala Puskesmas dan bendahara, kemudian dikumpulkan oleh Henny dan diserahkan kepada Nursyam.
Nursyam dituntut 2 tahun penjara karena terbukti menerima uang tersebut untuk tidak memindahkan atau mempersulit Kepala Puskesmas dan bendahara ke lokasi tugas yang jauh. Henny juga menerima uang Rp21 juta sebagai hadiah atas jasanya mengumpulkan dana tersebut.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Jumat (2/5) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Modus pemotongan dana BOK ini berlangsung dari Januari hingga Oktober 2023 dan akhirnya terungkap setelah Pj. Bupati Tapanuli Tengah, Dr. H. Sugeng Riyanta, menegur para pelaku pada Desember 2023. Setelah teguran tersebut, pemotongan dana tidak lagi terjadi pada bulan November dan Desember.
Perbuatan terdakwa tidak hanya menyalahi aturan anggaran dan mekanisme pencairan dana yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan, tetapi juga merugikan pelayanan kesehatan masyarakat di Tapanuli Tengah.
Komentar