Jakarta, HarianBatakpos.com – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak buruh, termasuk segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam waktu dekat. Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri Hari Buruh Internasional 2025 atau May Day di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025), di hadapan ribuan massa buruh yang hadir.
Dalam pidatonya, Prabowo Subianto mengatakan bahwa pembahasan RUU Perlindungan PRT akan segera dimulai dalam waktu dekat. “Saudara sekalian, kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Minggu ini akan mulai dibahas,” tegasnya.
Presiden Prabowo berharap agar DPR RI bisa menyelesaikan pembahasan RUU ini dalam waktu maksimal tiga bulan. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja di Indonesia, termasuk bagi sektor informal seperti pekerja rumah tangga yang selama ini belum memiliki payung hukum yang kuat.
Selain itu, Presiden RI juga mendorong DPR untuk segera merancang Undang-Undang Pekerja Laut dan Industri Perikanan. “Kita akan segera membuat UU itu. Satgas PHK dan kesejahteraan buruh punya peran penting. Saya juga akan meminta Dewan Kesejahteraan Nasional mempelajari secepat-cepatnya. Kita ingin menghapus outsourcing,” ucap Prabowo Subianto dengan nada serius.
Dalam peringatan Hari Buruh 2025 ini, Prabowo juga mengumumkan rencana besar yang ia sebut sebagai “hadiah untuk buruh Indonesia,” yaitu pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Dewan ini akan terdiri dari tokoh-tokoh buruh seluruh Indonesia yang bertugas memberikan masukan langsung kepada Presiden terkait perbaikan undang-undang dan regulasi ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja.
“Tugas Dewan ini adalah mempelajari keadaan buruh dan memberi nasihat kepada Presiden. Mana undang-undang yang tidak melindungi buruh, mana regulasi yang tidak tepat, mereka akan berikan masukan kepada saya, dan akan segera kita perbaiki,” ungkap Prabowo Subianto.
Lebih lanjut, Presiden juga menjanjikan pembentukan Satuan Tugas PHK guna mengawasi pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa negara tidak akan membiarkan warganya di-PHK secara semena-mena. “Tak perlu ragu-ragu, negara akan turun tangan,” tandasnya.
Komentar