Nasional
Beranda » Berita » PPATK Blokir 5.000 Rekening Judi Online, Langkah Tegas Berantas Judi Daring

PPATK Blokir 5.000 Rekening Judi Online, Langkah Tegas Berantas Judi Daring

PPATK Blokir 5.000 Rekening Judi Online, Langkah Tegas Berantas Judi Daring
Ilustrasi judi online. (Foto: Istimewa)

Jakarta, HarianBatakpos.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi daring atau judi online. Nilai transaksi yang dibekukan mencapai lebih dari Rp600 miliar. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya PPATK untuk memperkuat penegakan hukum dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial judi daring yang semakin meresahkan.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pemblokiran rekening ini merupakan salah satu bagian dari misi besar dalam memerangi judi online. Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, dan kerusakan rumah tangga akibat kecanduan judi daring. “Proses penegakan hukum ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh judi daring,” ujar Ivan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Langkah ini juga sejalan dengan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT), yang menjadi upaya kolaboratif lintas instansi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan memperkuat peran masyarakat dalam memerangi perjudian online. Melalui gerakan ini, PPATK berharap bisa lebih banyak mencegah tindak pidana pencucian uang yang seringkali berhubungan erat dengan perjudian daring.

Menko Yusril Minta Kasus Warga Brasil di Gunung Rinjani Tak Ganggu Hubungan Diplomatik

Menurut Ivan, kecanduan judi online sering kali menjadi pemicu aktivitas kriminal lainnya, di mana pelaku terpaksa mencari cara ilegal untuk memenuhi kebutuhan tersebut. “Polri dan lembaga terkait bekerja keras untuk menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia dengan menanggulangi dampak judi daring,” lanjutnya.

Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang (Gernas APU/PPT) diyakini akan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan keuangan, sekaligus memperkuat sistem keuangan nasional dari praktik pencucian uang. PPATK terus mendorong kerja sama yang erat antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, serta masyarakat sipil untuk menciptakan ekosistem yang bebas dari pencucian uang dan perjudian ilegal.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, juga menekankan pentingnya upaya pemberantasan judi online dengan pendekatan berbasis teknologi dan kolaborasi lintas sektor. “Judi online bukan hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga berdampak sosial yang sangat luas. Kami memperkuat Desk Pemberantasan Judi Online agar upaya ini lebih efektif,” ungkap Meutya, seperti dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta (4/3).

Dengan berbagai upaya ini, pemerintah semakin yakin bahwa kolaborasi lintas sektor dan pemanfaatan teknologi digital akan semakin efektif dalam mengatasi masalah judi online yang semakin marak. Diharapkan, langkah-langkah ini dapat menekan peredaran judi online dan memberikan dampak positif bagi perekonomian dan sosial masyarakat Indonesia.

Koalisi Sipil Tolak Penulisan Ulang Sejarah, Fadli Zon Disorot di Rapat Komisi X DPR

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *