Medan, harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menggerebek lokasi perjudian jenis batu goncang berkedok tempat makan-minum di
Food Court Yanglim Plaza, Jalan Emas, Kecamatan Medan Area, Rabu (30/4/2025) malam.
Kabid Humas, Kombes Ferry Walintukan, melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti Rohani membenarkan adanya penggerebekan itu.
“Iya, penggerebekan itu dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat,” kata Siti Rohani, Jumat (2/5/2025) siang.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras dan dilokasi tim menemukan 2 orang pemain yang mendapatkan hadiah emas serta orang yang sebagai panitia penyelenggara. Informasinya ada 29 orang yang diamankan terdiri dari para panitia penyelenggara, pemain, serta barang bukti ditempat tersebut lalu memboyong ke Mapolda Sumut
“Modus dalam kegiatan ini, pemain membeli kupon kepada penyelenggara atau SPG batu goncang dengan harga bervariasi yakni mulai harga Rp 10 ribu, Rp 20, Rp 30 ribu dan Rp 50 ribu.
Selanjutnya penyelenggara/penyanyi melantunkan lagu sekaligus menggoncang dan membacakan angka yang keluar.
“Jika nomor yang dibacakan ada didalam kupon yang dibeli itu dan telah tersusun lengkap semuanya. Maka para pemain menang dan mendapatkan hadiah emas,” tuturnya.
Dari 29 orang yang telah diamankan, ditetapkan 10 orang sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan diantaranya, S, RH, S, COS, FA, MJ, Z, RP, W dan AK.
“Penyidik sedang berupaya untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan agar bisa secepatnya kami kirim ke kejaksaan,” terangnya.(BP7).
Komentar