Berita
Beranda » Berita » Penggerebekan Judi Modus Pantun di Yanglim Plaza Medan, Polisi Amankan 10 Tersangka

Penggerebekan Judi Modus Pantun di Yanglim Plaza Medan, Polisi Amankan 10 Tersangka

Penggerebekan Judi Modus Pantun di Yanglim Plaza Medan, Polisi Amankan 10 Tersangka
Penggerebekan Yanglim Plaza Medan terkait judi modus balas pantun. (Foto: Dok Polda Sumut)

Medan, HarianBatakpos.com – Sebuah praktik perjudian dengan modus balas pantun terungkap di Yanglim Plaza yang terletak di Sei Rengas, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Kejadian ini mengundang perhatian publik setelah penggerebekan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, yang akhirnya berhasil menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Kombes Sumaryono, Dirreskrimum Polda Sumut, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Rabu malam (30/4/2025). Awalnya, petugas menemukan adanya dua pemain yang baru saja mendapatkan hadiah emas dalam permainan tersebut.

“Modus perjudian ini sangat unik, yakni dengan berbalas pantun. Sebelum permainan dimulai, para pemain diwajibkan membeli kupon kepada penyelenggara dengan harga bervariasi mulai dari Rp 10-50 ribu,” ujar Kombes Sumaryono dalam keterangan persnya, Jumat (2/5).

Menko Yusril Minta Kasus Warga Brasil di Gunung Rinjani Tak Ganggu Hubungan Diplomatik

Setelah mendapatkan kupon, para peserta akan mendengarkan penyelenggara yang bernyanyi dan menggoncang batu sambil membacakan pantun dengan angka yang keluar. Jika angka pada kupon pemain sesuai dengan angka yang diumumkan, maka pemain tersebut berhak menerima hadiah.

Hadiahnya beragam, mulai dari sembako seperti minyak goreng dan beras, hingga hadiah yang lebih berharga seperti emas dengan berat 0,33 gram, 0,77 gram, hingga emas Antam seberat 1 gram.

Saat penggerebekan dilakukan, polisi berhasil mengamankan 29 orang yang terlibat dalam praktik perjudian tersebut. Mereka dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan tersebut, sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat dalam permainan judi modus pantun ini.

“Para tersangka ini kami jerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun,” tambah Kombes Sumaryono.

Tragis! Brigadir Muhammad Nurhadi Tewas Usai Pesta, Dua Perwira Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, para tersangka memiliki berbagai peran mulai dari pemain, penyelenggara, hingga pengawas permainan. Kepolisian Polda Sumut akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih banyak jaringan perjudian yang menggunakan modus serupa.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *