Religi
Beranda » Berita » Umur Minimal Domba untuk Kurban Sesuai Syariat, Ini Panduan Lengkapnya

Umur Minimal Domba untuk Kurban Sesuai Syariat, Ini Panduan Lengkapnya

umur minimal domba untuk kurban, usia hewan kurban, syarat hewan kurban, domba untuk kurban, Idul Adha, musinnah, jadza’ah, Fikih Sunnah, hukum kurban
Ilustrasi hewan qurban. (Foto: Shuterstock)

Medan, HarianBatakpos.com – Umur minimal domba untuk kurban menjadi salah satu syarat penting yang harus diperhatikan oleh umat Islam menjelang Hari Raya Idul Adha. Banyak masyarakat mulai mempersiapkan diri membeli hewan kurban, dan domba sering menjadi pilihan karena harganya yang terjangkau dan mudah diperoleh.

Namun, memilih hewan kurban tidak boleh asal. Umur minimal domba untuk kurban merupakan bagian dari syarat sah yang diatur dalam ajaran Islam. Jika tidak memenuhi syarat usia, maka ibadah kurban bisa tidak sah. Oleh karena itu, mengetahui usia domba yang layak sangat penting sebelum membeli hewan kurban.

Mengacu pada kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, diterangkan bahwa umur minimal domba untuk kurban adalah satu tahun atau enam bulan, tergantung pada pendapat para ulama. Hal ini merujuk pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah RA. Dalam hadits tersebut, Nabi Muhammad SAW bersabda agar umat Islam menyembelih hewan musinnah, namun jika sulit, diperbolehkan menyembelih biri-biri jadza’ah.

Jadwal Puasa 9 dan 10 Muharram 2025, Ini Tanggal Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

Dalam konteks hewan kurban, istilah musinnah merujuk pada hewan yang telah mencapai usia dewasa. Unta harus berusia lima tahun, sapi dua tahun, kambing satu tahun, dan biri-biri satu tahun atau minimal enam bulan menurut sebagian ulama. Artinya, umur minimal domba untuk kurban harus sesuai dengan ketentuan tersebut agar sah.

Syaikh Ibnu Qasim al-Ghazi dalam kitab Fathul Qorib juga menegaskan bahwa domba yang layak untuk kurban adalah jenis jadza’ah, yaitu yang berumur satu tahun dan mulai memasuki tahun kedua. Sementara kambing kacang yang diperbolehkan adalah tsaniyyah, yakni kambing yang telah berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.

Selain umur minimal domba untuk kurban, umat Muslim juga harus memperhatikan syarat lain. Pertama, hewan kurban harus berasal dari jenis hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, kerbau, atau unta, sesuai dengan Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 34. Kedua, hewan harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat.

Hadits Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa hewan yang cacat, seperti buta, pincang, atau sangat kurus, tidak sah untuk dijadikan kurban. Karena itu, memilih hewan kurban dengan benar, termasuk memastikan umur minimal domba untuk kurban, sangat penting agar ibadah diterima Allah SWT.

Empat Bulan Haram dan Hikmahnya, Waktu Terbaik Perbanyak Amal Saleh

Terakhir, sebelum membeli hewan kurban, sangat dianjurkan untuk memeriksa usia dan kondisi fisik hewan. Dengan begitu, ibadah kurban tidak hanya memenuhi syarat syariat, tetapi juga menjadi bentuk ketakwaan dan kepatuhan kepada Allah SWT. Pastikan umur minimal domba untuk kurban telah sesuai sebelum melaksanakan penyembelihan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *