Simalungun, HarianBatakpos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (41) yang diduga sebagai pengedar narkoba. Penangkapan ini dilakukan di kawasan Jalan Sudirman Ujung, Kelurahan Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta pada Rabu, 30 April 2025. Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, mengungkapkan bahwa tersangka AS adalah warga Desa Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan bungkus sabu, tiga di antaranya sempat dibuang di semak-semak untuk menghilangkan barang bukti. Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 1,28 gram, bersama dengan uang tunai senilai Rp600.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo dan sepeda motor Honda BK 5823 TAO.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berinisial D, yang diketahui tinggal di Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini kini sedang dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian untuk menangkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi untuk memperluas penyelidikan, membawa tersangka AS ke markas komando guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Operasi ini menjadi bukti nyata dari upaya kepolisian dalam memberantas narkoba di Simalungun, serta untuk menciptakan rasa aman di kalangan masyarakat.
Komentar