Berita
Beranda » Berita » Tertangkapnya Pelaku Pencurian SPBU Helvetia, Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Polisi

Tertangkapnya Pelaku Pencurian SPBU Helvetia, Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Polisi

Adi Lubis, Ketua Tagar Pemenangan Presiden RI Prabowo-Gibran Sumut. BP/Erwan

Medan, harianbatakpos.com – Ketua Tagar UNRI pemenangan Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo-Gibran Wilayah Sumatera Utara, Adi Warman Lubis, apresiasi kinerja polisi yang cepat tanggap menangkap pelaku pencurian di SPBU Jalan Amir Hamzah Medan.

“Selaku elemen masyarakat di Kota ini kita apresiasi kinerja Polisi khusus kepada Kapolsek Helvetia AKP Made Wira dan
Kanitreskrim Polsek Helvetia
Iptu Harles Gultom dan jajarannya yang telah menangkap pelaku initial HP warga asal Tanjungbalai bersama pacarnya S,” imbuhnya kepada harianbatakpos di Medan, Senin (5/5/2025) Sore.

Adi Lubis yang juga Ketum DPP LSM TKN menyebutkan, perbuatan pelaku yang baru beberapa hari bekerja di SPBU, tidak bisa ditolerir. Seharusnya, menunjukkan perilaku yang baik dan bersukur sudah mendapatkan pekerjaan untuk masa depannya.

Pengembangan Kasus, Rumah Dinas Topan Ginting ‘Diobrak-Abrik’ KPK

Artinya, sikap pelaku yang panjang tangan dan tidak menghargai pengusaha SPBU yang sudah menerimanya bekerja, perlu dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Adi juga mengingatkan kepada pelaku usaha yang ada di Kota Medan, selektif dalam mempekerjakan karyawan yang akan diterima.

Hal ini, agar tidak terjadi hal-hal negatif yang akan merugikan perusahaan.

Tertangkap

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur

Seperti pemberitaan sebelumnya,
Polrestabes Medan telah menangkap pelaku pencurian uang di SPBU Jalan Amir Hamzah Medan, (HP) warga Kota Tanjungbalai.

Selain itu, polisi juga menangkan seorang wanita berinisial S yang merupakan pacar dari HP. Wanita ini menikmatinya uang hasil curian yang dilakukan oleh HP.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa keduanya ditangkap atas adanya pengaduan dari korban perwakilan dari SPBU.

“Pelaku ini (HP) mencuri uang puluhan juta yang terletak di atas meja ruangan kantor SPBU pada Minggu (27/4/2025) pagi lalu. Pelaku baru sekitar satu Minggu bekerja di SPBU itu,” kata Gidion, Senin (5/5/2025) siang.

Menurut Gidion, pelaku melihat pintu kantor masih dalam keadaan terbuka. Saat itu seorang karyawan yang merupakan rekan kerja tersangka pamit untuk pulang usai bertugas jaga malam di SPBU.

Melihat adanya kesempatan, pelaku kemudian masuk ke dalam ruangan kantor
dan melihat sejumlah uang yang terletak di atas meja.

Dari tersangka turut diamankan barang bukti motor Vario dan iPhone 13 warna dark blue yang dibeli menggunakan uang hasil curian. Kedua tersangka lalu diboyong ke Polsek Medan Helvetia guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka HP kemudian dibawa pengembangan untuk mencari barang bukti lainya di kosannya dan dari hasil perkembangan ditemukan sisa uang Rp. 17,6 juta.

Akan tetapi, disaat itu juga HP melakukan perlawanan saat dalam perjalanan menuju Polsek, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur di kaki kiri tersangka.

Informasi yang dihimpun, uang yang dicuri sebanyak Rp 68 juta. Namun, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka uang yang dicurinya berjumlah Rp 42 juta.

“Pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik bahwa uangnya Rp 42 juta dan sudah dibelikan handphone dan sepeda motor, sisanya Rp 17,6 juta. Pelaku dikenakan Pasal 363 junto 55 Kuhpidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” terangnya.(BP/EI/BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *