Medan, HarianBatakpos.com – Dalam konteks kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM, Kapolda Sulawesi Utara melalui Kabid Humas, AKBP Alamsyah P. Hasibuan, menegaskan bahwa penanganan kasus ini adalah murni hukum. “Adanya isu-isu yang berkembang selama ini, dimana kasus ini dihubung-hubungkan dengan hal-hal yang lain, kita katakan disini bahwasanya kasus ini adalah murni hukum,” ujarnya.
Kabid Humas mengajak semua pihak untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu yang dapat memecah belah. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas GMIM sebagai organisasi yang suci. “Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang barangkali ada berkepentingan, tolong jangan Polda Sulut diadu dengan GMIM,” tambahnya, dikutip dari laman detik.com.
Menjaga Keharmonisan dalam Proses Hukum
Dalam penanganan kasus ini, Kabid Humas menyatakan bahwa semua bukti telah dikumpulkan sesuai dengan pasal 184 KUHAP, termasuk keterangan saksi dan audit dari BPKP. “Mari kita ikuti prosesnya, dan harapan kami kepada masyarakat, mari kita cerdas menerima informasi dan mengolah informasi,” tegasnya. Hal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
Kabid Humas juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang salah. “Secara hukum bisa dikenakan dengan Undang-Undang ITE,” ungkapnya. Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk menjadi sumber informasi yang akurat dan bertanggung jawab.
Kabid Humas Polda Sulut mengajak semua masyarakat untuk mengawal kasus ini dengan seksama. “Mari kita kawal kasus ini, kita buat terang benderang,” tutupnya. Dengan menjaga keharmonisan dan integritas, diharapkan masyarakat bisa berperan aktif dalam mendukung proses hukum yang transparent dan adil.
Komentar