Berita
Beranda » Berita » Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Mobil, Polisi Sita 9 Mini Cooper dan Ribuan Dokumen Palsu

Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Mobil, Polisi Sita 9 Mini Cooper dan Ribuan Dokumen Palsu

Polda Sumut Ungkap Pemalsuan Dokumen Kendaraan Medan, 600 Dokumen Palsu Beredar
Momen Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto (Tengah) Dirreskrimum Kombes Sumaryono (Kanan) dan Irwasda Kombes Masbudhi (kiri) menunjukkan barang bukti STNK palsu dari tersangka pemalsuan dokumen kendaraan. (Foto: Antara)

Medan, HarianBatakpos.com – Kasus pemalsuan dokumen kendaraan Medan berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Polisi membongkar lokasi produksi dokumen palsu kendaraan, termasuk untuk mobil mewah seperti Mini Cooper, yang dijalankan oleh Janfrisa Sembiring alias JS (36) di kawasan Medan Tuntungan. Sindikat pemalsuan ini telah beroperasi selama tiga tahun dan meraup keuntungan miliaran rupiah.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan, pelaku JS menjalankan praktik pemalsuan dokumen kendaraan Medan secara otodidak setelah mempelajarinya dari media sosial. “Dari JS, kita dapatkan fakta bahwa ia sudah menjalankan kegiatan ini selama kurang lebih tiga tahun,” ujar Sumaryono dalam konferensi pers di Polda Sumut, Senin (5/5/2025).

Di tengah proses penyelidikan, polisi mengungkap bahwa setiap dokumen palsu dijual seharga Rp750 ribu hingga Rp4 juta, tergantung jenis kendaraan. JS menjual dokumen itu melalui perantara dan media sosial seperti Facebook. Sebanyak 600 hingga 700 dokumen palsu sudah tersebar ke berbagai daerah di Indonesia. Polisi mencatat total keuntungan dari praktik ilegal ini mencapai Rp2-3 miliar.

Trump Kirim Surat Tarif Impor Baru, 100 Negara Terimbas Kebijakan Perdagangan AS

Dalam proses penyelidikan kasus pemalsuan dokumen kendaraan Medan, polisi menemukan alat produksi dokumen di rumah pelaku. Meski menggunakan peralatan sederhana, hasil cetakan sangat menyerupai dokumen asli. “Yang bersangkutan mempelajari bentuk asli dokumen terlebih dahulu, sehingga hasil buatannya tampak sangat mirip,” terang Sumaryono.

Polisi juga menyita puluhan kendaraan dan dokumen palsu hasil kejahatan tersebut. Semua kendaraan yang disita tidak membayar pajak tahunan karena statusnya bodong.

Pengungkapan kasus pemalsuan dokumen kendaraan Medan dilakukan pada 11 Maret 2025 di Jalan Jamin Ginting KM 14, Kecamatan Medan Tuntungan. Selain JS, polisi menangkap 10 pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda, seperti pemilik bengkel, perantara, debt collector, hingga pembeli.

Para tersangka tersebut adalah Muhammad Tebri (38), Muslim (33), Edi Nuriswan (47), Dwi Rijki Suteja (31), Bobby Leonardus Sembiring (42), Dedy Saputra (46), Robi Anzalni (36), Febi Donal (39), Leonardus Juivernianto (33), dan Indra Wijaya (30).

Kejagung Tunjuk Harli Siregar Jabat Kajati Sumut Gantikan Idianto

Sumaryono menjelaskan, sindikat ini terbagi menjadi tiga klaster. Klaster pertama, pelaku membeli spare part dari Malaysia, lalu merakit mobil tanpa izin dan memesan dokumen palsu ke JS. Klaster kedua, pemilik kendaraan yang hanya memiliki BPKB memesan STNK palsu. Klaster ketiga, debt collector dari Pekanbaru mengambil mobil sitaan dan memesan dokumen palsu sebelum menjual ke konsumen.

Kerja sama lintas daerah dilakukan Polda Sumut dengan jajaran kepolisian di Riau, Jakarta, Banten, Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 25 unit mobil dan satu sepeda motor, termasuk sembilan unit Mini Cooper dalam proses perakitan.

Penelusuran lebih lanjut terhadap kendaraan lain yang diduga bagian dari sindikat pemalsuan dokumen kendaraan Medan masih dilakukan. “Kami juga berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Sumut, Korlantas Polri, dan Bea Cukai untuk menelusuri asal barang-barang ilegal berupa mesin dan spare part kendaraan,” tegas Sumaryono.

Hingga kini, belum ditemukan keterlibatan pejabat dalam kasus ini, dan seluruh kegiatan pemalsuan diduga murni dilakukan oleh 11 tersangka tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *