Jakarta, HarianBatakpos.com – Perdagangan energi terbarukan di bursa berjangka resmi dimulai setelah Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan kontrak komoditas Renewable Energy Certificate (REC). Langkah ini diambil untuk memperkuat posisi Indonesia dalam memajukan perdagangan energi bersih dan mendukung transisi menuju energi baru terbarukan (EBT).
Penerbitan kontrak REC menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung perdagangan energi terbarukan di bursa berjangka. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan di Bursa Berjangka.
“REC merupakan sertifikat produksi tenaga listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik berbasis energi terbarukan, sesuai dengan standar nasional maupun internasional,” jelas Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.
Tirta menambahkan bahwa regulasi tersebut bertujuan untuk menjamin perdagangan energi terbarukan di bursa berjangka berjalan secara teratur, transparan, dan efisien, dengan memberikan perlindungan optimal bagi para pelaku usaha dan investor.
Kontrak REC juga disebut sebagai inovasi penting dalam pengembangan instrumen perdagangan komoditi di bursa. Melalui mekanisme ini, diharapkan perdagangan energi terbarukan di bursa berjangka mampu menarik minat investor multinasional yang mendukung target net zero emission.
Sebagai pelaksana teknis, Bappebti telah memberikan persetujuan kepada Indonesia Commodity Derivatives Exchange (ICDX) pada 22 April 2025 sebagai bursa berjangka pertama yang memperdagangkan kontrak fisik REC di Indonesia. Ini merupakan pencapaian besar dalam mendorong pengembangan ekosistem perdagangan EBT.
Menurut Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, izin ini adalah langkah strategis dalam mendorong percepatan pemanfaatan energi bersih di Tanah Air. ICDX siap menyediakan infrastruktur perdagangan yang kredibel dan efisien untuk mendukung perdagangan energi terbarukan di bursa berjangka secara berkelanjutan.
ICDX akan terus bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, lembaga terkait, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat perdagangan energi terbarukan di bursa berjangka, demi mendukung ketahanan energi nasional dan keberlanjutan lingkungan.
Perdagangan energi terbarukan di bursa berjangka diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi hijau dan membuka peluang pasar global bagi pelaku industri energi bersih di Indonesia.
Komentar