Berita
Beranda » Berita » Diduga Bos Judi Batu Goncang di Food Court Yanglim Plaza Dilepas, Kompol Jamakita Purba Bantah

Diduga Bos Judi Batu Goncang di Food Court Yanglim Plaza Dilepas, Kompol Jamakita Purba Bantah

Perjudian Batu Goncang di Food Court Yanglim Plaza, Jalan Emas, Kecamatan Medan Area yang digerebek Polda Sumut.(Istimewa).

Medan, harianbatakpos.com – Subdit III Umum diduga melepaskan A salah satu owner atau bandar perjudian batu goncang di Food Court Yanglim Plaza, Jalan Emas, Kecamatan Medan Area.

Bahkan informasinya, pihak Unit VC Subdit III Jatanras sudah menetapkan 10 orang tersangka. Namun, beberapa orang dari mereka diduga sudah dipulangkan atas dilepaskan.

Akan tetapi, dilepasnya diduga bos judi berinisial A alias A Gerot dibantah oleh Kasubdit Jatanras, Kompol Jamakita Purba.

Pengembangan Kasus, Rumah Dinas Topan Ginting ‘Diobrak-Abrik’ KPK

“Sampai sekarang ke 10 orang tersangka kasus perjudian di Food Court Yanglim masih ditahan di Tahti Polda Sumut. Demikian,” kata Jamakita ketika dikonfirmasi, Rabu (6/5/2025).

Akan tetapi, ketika diminta foto tersangka kasus perjudian itu. Kompol Jamakita Purba belum memberikannya.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menggerebek lokasi perjudian jenis batu goncang berkedok tempat makan-minum di
Food Court Yanglim Plaza, Jalan Emas, Kecamatan Medan Area, Rabu (30/4/2025) malam.

Kabid Humas, Kombes Ferry Walintukan, melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti Rohani membenarkan adanya penggerebekan itu.

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur

“Iya, penggerebekan itu dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat,” kata Siti Rohani, Jumat (2/5/2025) siang.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras dan dilokasi tim menemukan 2 orang pemain yang mendapatkan hadiah emas serta orang yang sebagai panitia penyelenggara.

Kemudian tim mengamankan para panitia penyelenggara dan pemain serta barang bukti ditempat tersebut lalu memboyong ke Mapolda Sumut

“Modus dalam kegiatan ini, pemain membeli kupon kepada penyelenggara atau SPG batu goncang dengan harga bervariasi yakni mulai harga Rp 10 ribu, Rp 20, Rp 30 ribu dan Rp 50 ribu.

Selanjutnya penyelenggara/penyanyi melantunkan lagu sekaligus menggoncang dan membacakan angka yang keluar.

“Jika nomor yang dibacakan ada didalam kupon yang dibeli itu dan telah tersusun lengkap semuanya. Maka para pemain menang dan mendapatkan hadiah emas,” tuturnya.

Adapun 10 Orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan diantaranya, S, RH, S, COS, FA, MJ, Z, RP, W dan AK.

“Penyidik sedang berupaya untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan agar bisa secepatnya kami kirim ke kejaksaan,” terangnya.(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *